TVRINews, Jakarta
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan capaian perwujudan program pemanfaatan ruang prioritas baru menyentuh angka 33,6 persen.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) mengevaluasi tingkat perwujudan rencana struktur ruang pada 29 program pemanfaatan ruang prioritas di Wilayah Perencanaan (WP) Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan hasil evaluasi, capaian perwujudan struktur ruang tersebut baru berada di angka 33,6 persen, sehingga masih membutuhkan akselerasi masif dari berbagai sektor.
Evaluasi komprehensif ini dibahas dalam forum tindak lanjut pemantauan dan evaluasi perwujudan rencana struktur ruang sebagai Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (PPPG) Wini, yang diselenggarakan oleh BNPP RI melalui Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan di Ruang Rapat Sekretariat Tetap BNPP RI, Jakarta.
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP RI, Edfrie R. Maith, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana efektivitas pelaksanaan program prioritas pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara Wini, baik pada periode PJM-1 (2022–2024) maupun PJM-2 (2025–2029).

(Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP RI, Edfrie R. Maith. [Foto: Humas BNPP RI])
“Evaluasi ini diperlukan untuk melihat sejauh mana rencana struktur ruang telah diwujudkan melalui program pemanfaatan ruang prioritas, sekaligus mengidentifikasi program yang masih membutuhkan tindak lanjut,” ujar Edfrie dalam keterangannya, dikutip Minggu, 27 September 2026.
Ia menambahkan, rencana tata ruang memiliki fungsi strategis sebagai jembatan antara kebijakan pembangunan nasional dan implementasi nyata di daerah, di mana hasil pemantauan lapangan menjadi instrumen kontrol agar arah pembangunan selaras dengan regulasi yang berlaku.
Secara regulatif, kawasan perbatasan NTT mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN). Sementara itu, WP Wini sendiri telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2023 tentang RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi NTT.
Hasil Pemetaan Lapangan: 7 Program Terwujud, 9 Belum Terlaksana
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilaksanakan pada 5–7 Agustus 2026, dari total 29 program pemanfaatan ruang prioritas di WP Wini, rincian capaiannya yakni 7 program telah berhasil terwujud; 13 program telah berjalan, namun belum optimal; dan 9 program belum terwujud sama sekali.
Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP RI, Ismawan Harijono, menuturkan bahwa angka capaian 33,6 persen ini mengisyaratkan perlunya intervensi lintas sektoral yang lebih terarah.

(Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP RI, Ismawan Harijono (kedua dari kanan). [Foto: Humas BNPP RI])
“Capaian 33,6 persen menunjukkan bahwa perwujudan struktur ruang di Wini masih memerlukan peningkatan. Hasil konfirmasi lapangan menjadi dasar untuk mengidentifikasi kendala, menyusun langkah korektif, menentukan prioritas penganggaran, dan menyempurnakan kebijakan penataan ruang,” kata Ismawan.
Sebagai informasi, WP Wini memegang fungsi vital yang mencakup pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan (CIQS); pusat pertahanan dan keamanan negara; pusat pendidikan dan kesehatan; serta pusat layanan angkutan umum penumpang.
Rencana struktur ruang WP Wini sendiri membawahi 11 komponen utama, meliputi pusat pelayanan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan limbah dan limbah B3, drainase, persampahan, jalur evakuasi bencana, hingga pengelolaan batas negara.
Akselerasi Infrastruktur Dasar dan Penguatan Telekomunikasi
Dalam praktiknya, sejumlah tantangan masih mendera pemenuhan infrastruktur dasar dan konektivitas, seperti perbaikan jaringan jalan, ketersediaan air minum, pengelolaan air limbah, serta sistem persampahan yang dinilai perlu disegerakan secara terpadu.
Selain infrastruktur fisik, sektor telekomunikasi di WP Wini turut menjadi sorotan utama. Evaluasi mendapati masih terbatasnya jangkauan serta kapasitas jaringan telekomunikasi, minimnya akses Wi-Fi publik, terbatasnya siaran radio pemerintah daerah, hingga belum optimalnya kelembagaan informasi masyarakat.
Guna mengatasi hambatan tersebut, BNPP RI akan mengoordinasikan penguatan infrastruktur digital dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah daerah, serta operator telekomunikasi swasta melalui optimalisasi BTS/tower, penyediaan Wi-Fi publik, perluasan jangkauan radio lewat repeater, serta pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Seluruh temuan dan catatan evaluasi ini ke depan akan dijadikan basis penyempurnaan kebijakan RDTR KPN Wini, dengan memperhatikan isu-isu strategis seperti konektivitas lintas negara, pengelolaan batas negara, mitigasi risiko bencana, serta penyelarasan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).










