TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa tunjangan profesi dan tunjangan kinerja bagi dosen dapat diterima secara bersamaan, bukan sebagai pilihan yang saling eksklusif.
Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)
Menanggapi pertanyaan mengenai kebingungan terkait pilihan antara kedua tunjangan tersebut, Menteri Sri Mulyani memberikan contoh konkret.
"Misalnya, seorang guru besar yang sudah mendapat tunjangan profesi sebesar Rp6.733.000, dan jika jabatannya setara dengan eselon 2 di Kemendiktisaintek, yang tunjangannya Rp19.280.000, maka guru besar tersebut tetap menerima tunjangan profesi sebesar Rp6.733.000," ujar Sri Mulyana dalam Taklimat Media di Graha Diktiristek Gedung D Lantai 2 Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
"Selain itu, mereka juga akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja sebesar selisih antara kedua angka tersebut, yaitu sekitar Rp12.542.000,” lanjutnya.
Dengan demikian, Menteri Sri Mulyani menekankan bahwa tunjangan kinerja berfungsi sebagai tambahan dari tunjangan profesi yang sudah diterima, bukan sebagai pengganti.
"Jadi, bukan memilih antara salah satu, tetapi tunjangan profesi tetap dibayar, dan tunjangan kinerja merupakan tambahan dari selisih tersebut," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sri Mulyani juga menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien.
"Setiap rupiah yang dibelanjakan harus benar-benar menghasilkan dampak terbaik, baik bagi masing-masing profesi maupun bagi Indonesia secara keseluruhan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan memberikan manfaat optimal bagi kemajuan bangsa.
Baca Juga: Menkeu Jelaskan Isu Mundurnya 700 Calon Dosen PNS










