TVRINews, Jakarta
Peran ketujuh WNA terungkap sebagai manajemen teknis; pemerintah usulkan pencekalan bagi pemodal.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar di kawasan hutan Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Dalam operasi tersebut, tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga berperan sebagai manajemen teknis tambang diringkus petugas.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen tegas negara dalam memberantas perusakan ekosistem yang dilakukan secara terorganisir.
"Praktik pelanggaran maupun tindak kejahatan perusakan ekosistem hutan adalah kejahatan serius dan terorganisir. Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok," tegas Dwi Januanto di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Operasi Skala Besar di Hutan Produksi
Operasi gabungan yang melibatkan personel Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 173 Praja Vira Braja ini menyasar lokasi di KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire.
Berdasarkan plotting titik koordinat, lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Di lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti fisik yang memperkuat indikasi operasi tambang profesional, di antaranya 10 unit alat berat (excavator dan wheel loader), 1 unit kamp karyawan dan 2 unit pondok operator.
Peran WNA dan Alur Komando
Tujuh WNA asal China yang diamankan kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan mendalam. Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa para warga asing tersebut memiliki peran strategis sebagai manajemen dan tenaga spesialis tambang bawah tanah.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa pola operasi di lapangan menunjukkan adanya struktur komando yang jelas, mulai dari pembagian tugas hingga penyediaan fasilitas pendukung yang masif.
“Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, penyokong dana, hingga pihak yang menikmati manfaat utamanya. Kami akan menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang ditimbulkan,” ujar Rudianto.
Memburu Aktor Intelektual
Meskipun telah mengamankan tenaga ahli asing, Satgas PKH kini tengah memburu pemodal atau aktor intelektual di balik sindikat ini yang tidak berada di lokasi saat penggerebekan. Petugas juga telah mengusulkan langkah pencekalan agar pelaku tidak melarikan diri ke luar negeri.
Dwi Januanto menambahkan, langkah ini sesuai dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Rohmat Marzuki untuk memperkuat tata kelola kehutanan demi melindungi masyarakat dari eksploitasi ilegal.
Ancaman Pidana Berlapis
Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Satgas PKH memastikan proses hukum akan dikawal ketat guna memberikan efek jera terhadap para perusak hutan di tanah Papua.










