TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan sejumlah hal penting dalam konferensi pers terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen di lingkungan Kemendikbudristek dan Kemendikti-saintek. Selain membahas kebijakan Tukin, konferensi ini juga menyinggung isu pengunduran diri calon dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan status perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL).
Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah sedang memverifikasi data terkait pengunduran diri massal calon dosen PNS.
“Memang kemarin ada sekitar 700 yang mengundurkan diri, tetapi kami tentu melakukan pengecekan terlebih dahulu. Rata-rata, masalah penempatan atau penugasan menjadi alasan mereka mengundurkan diri,” ujarnya dalam Taklimat Media di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Menkeu juga menjelaskan bahwa PTKL terbagi menjadi dua jenis: kedinasan dan non-kedinasan.
“Yang kedinasan adalah perguruan tinggi kedinasan yang lulusannya langsung menjadi PNS, seperti IPDN. Sementara yang non-kedinasan lebih berorientasi pada fungsi vokasional untuk kebutuhan industri atau masyarakat, seperti Politeknik Pelayaran di bawah Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Terkait dengan struktur dan pengelolaan PTKL, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan meninjau apakah perlu dilakukan penyatuan atau pengaturan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan tunjangan kinerja dan pengelolaan anggaran negara.
“Tunjangan kinerja ini masuk dalam kelompok tambahan belanja pegawai di Kemendikbudristek. Semua kementerian/lembaga juga harus tetap melakukan efisiensi, termasuk Kemendikbudristek, yang sedang melakukan reorganisasi dari belanja-belanja yang terkena efisiensi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Menkeu menekankan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan program-program penting yang menyentuh masyarakat secara langsung, seperti pemberian beasiswa.
“Kami sekarang sedang menghitung dengan tim, apa-apa saja yang menjadi prioritas sesuai instruksi Presiden, yang tidak boleh dikorbankan. Program-program yang dinikmati langsung oleh masyarakat tetap akan diprioritaskan,” tegasnya.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja Dosen Kemendiktisaintek Berlaku Mulai Januari 2025










