TVRINews, Jakarta
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya apabila terbukti bergabung sebagai tentara di negara asing.
"Jika seorang WNI masuk dalam dinas militer negara asing, maka dia langsung kehilangan kewarganegaraan. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Pasal 23 huruf d dan e," ujar Supratman dalam keterangannya, dikutip Rabu 23 Juli 2025.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI akan kehilangan statusnya jika bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden atau secara sukarela menduduki jabatan di institusi negara lain yang hanya bisa dijabat oleh warga negara Indonesia.
Supratman menambahkan bahwa aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang mengatur tata cara kehilangan dan pengajuan kembali kewarganegaraan.
Pernyataan ini disampaikan merespons kasus Satria Arta Kumbara, mantan personel TNI Angkatan Laut yang dikabarkan pernah menjadi tentara asing dan belakangan disebut ingin kembali menjadi WNI.
Menurut Supratman, tidak ada proses pencabutan formal terhadap kewarganegaraan Satria Arta, karena jika benar ia bergabung dengan militer asing, maka status WNI-nya gugur secara otomatis.
Namun demikian, hingga saat ini Kementerian Hukum belum menerima laporan resmi terkait status Satria Arta sebagai anggota militer negara lain. Jika ingin kembali menjadi WNI, ia harus mengikuti prosedur naturalisasi seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum, sebagaimana diatur dalam UU dan PP yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, Gubernur Banten Minta Maaf soal Kasus Pelecehan di Sekolah










