TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa krisis yang tengah melanda industri media nasional tidak lagi sekadar persoalan bisnis, melainkan telah berubah menjadi ancaman serius bagi kualitas informasi publik dan kesehatan demokrasi digital di Indonesia.
Menurut Nezar, disrupsi teknologi telah mengguncang seluruh fondasi bisnis media, baik di tingkat lokal maupun nasional. Kemudahan mendirikan media tidak menjamin keberlanjutan karena perubahan pola distribusi informasi dan pergeseran belanja iklan yang semakin didominasi platform digital.
“Hari ini membuat media itu mudah, yang sulit adalah membuatnya bertahan. Semua orang bisa bikin media, tapi apakah bisa sustainable? Itu tantangannya,” ujar Nezar dalam keterangn yang dikutip, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menyebut hampir semua media masih mencari model bisnis yang mampu menopang keberlanjutan di tengah dominasi platform digital dan kecerdasan artifisial (AI). Bahkan media besar tidak luput dari tekanan.
Nezar mengutip laporan dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), yang melaporkan bahwa fitur AI pada mesin pencari menyebabkan turunnya trafik media secara drastis.
“Ada media yang biasa mendapatkan puluhan juta page views per hari, sekarang turun hampir sepuluh kali lipat. Ketika trafik turun, pendapatan ikut turun, dan perusahaan harus melakukan efisiensi sampai terjadi PHK,” jelasnya.
Tekanan tersebut diperkirakan masih akan berlanjut hingga pertengahan tahun, terutama bagi industri televisi, termasuk televisi lokal yang selama ini menjadi sumber informasi utama masyarakat di daerah.
Meski demikian, Nezar menilai inti persoalannya bukan hanya soal kelangsungan bisnis perusahaan media, tetapi dampaknya terhadap integritas informasi publik.
“Kita tidak bisa membiarkan informasi publik hanya dikendalikan platform atau buzzer-buzzer yang kualitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Information integrity kita dipertaruhkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan melemahnya media arus utama dapat memperbesar ruang bagi informasi manipulatif, hoaks, hingga disinformasi yang merusak demokrasi digital. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan ekosistem informasi melalui kerja sama strategis dengan media, termasuk media lokal.
Salah satu langkah pemerintah adalah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.
“Perpres Publisher Rights dibuat agar hubungan antara media dan platform lebih fair. Media harus punya posisi yang setara ketika bernegosiasi dengan platform digital global,” terang Nezar.
Wamen Nezar memastikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai media guna memperkuat penyebaran informasi publik yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya transformasi digital.










