TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengoptimalkan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui penerapan Sistem Penegakan Hukum dengan Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ETLE HUB. Penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan ETLE HUB telah diterapkan di 51 titik pantau selama periode 10 Agustus hingga 10 September 2026.
Dalam kurun waktu 32 hari, sistem tersebut mencatat sebanyak 72.236 deteksi yang berasal dari 46.034 nomor polisi kendaraan unik. Artinya, satu kendaraan dapat terdeteksi lebih dari satu kali. Rata-rata terdapat 2.257 deteksi per hari, dengan jumlah deteksi harian tertinggi mencapai 2.798.
“Dalam satu bulan pertama, ETLE HUB telah menghasilkan basis data operasional yang cukup besar untuk melihat pola pelanggaran angkutan barang. Angka tersebut merupakan hasil deteksi otomatis yang masih harus melalui mekanisme verifikasi sebelum menjadi penindakan,” ujar Aan, Senin, 14 September 2026.
Pelanggaran Dokumen Mendominasi
Aan menjelaskan, dari total deteksi tersebut, pelanggaran yang berkaitan dengan dokumen menjadi yang paling banyak ditemukan. Sebanyak 28.750 deteksi atau 39,8 persen berkaitan dengan persoalan dokumen. Kemudian, 26.535 deteksi atau 36,7 persen berkaitan dengan daya angkut.
Selanjutnya, sebanyak 16.914 deteksi atau 23,4 persen merupakan kombinasi persoalan dokumen dan daya angkut. Sementara 37 deteksi atau 0,1 persen berkaitan dengan tata cara pemuatan barang.
“Perlu kami tegaskan, deteksi berulang belum tentu berarti perkara hukum berulang. Data ini menunjukkan bahwa ETLE HUB mulai memperlihatkan pola kendaraan dan jenis pelanggaran yang dapat menjadi prioritas pengawasan ke depan,” jelasnya.
Data ETLE HUB juga menunjukkan sejumlah badan usaha yang kendaraan angkutan barangnya tercatat berulang dalam sistem. Sepuluh badan usaha dengan frekuensi deteksi tertinggi yakni PT SIL sebanyak 236 deteksi, PT SB 175 deteksi, CV SKE 144 deteksi, PT SA 140 deteksi, dan CV SMJ 128 deteksi.
Berikutnya, PT MKA tercatat 115 deteksi, PT TOS 96 deteksi, PT FGS 90 deteksi, PT BPT 89 deteksi, serta CV GJ sebanyak 82 deteksi.
1.227 Deteksi Telah Terkonfirmasi
Selain mendeteksi dan mengumpulkan data, penerapan ETLE HUB telah memasuki tahap tindak lanjut penegakan hukum. Aan menyebut, dari deteksi yang diproses, sebanyak 1.227 telah terkonfirmasi dan 467 di antaranya telah tertagih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 207 pelanggar telah membayar denda tilang.
“Baru satu bulan, prosesnya sudah berjalan penuh hingga pembayaran denda tilang, ini merupakan sinyal awal bahwa pengawasan berbasis data mulai mendorong kepatuhan angkutan barang. Proses penindakan pun dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, ETLE HUB mendeteksi kendaraan dan indikasi pelanggarannya, melakukan identifikasi, hingga verifikasi untuk menjadi dasar tindak lanjut penegakan hukum,” ucap Aan.
Ke depan, Ditjen Perhubungan Darat akan mengoptimalkan pemanfaatan ETLE HUB untuk mempercepat deteksi pelanggaran angkutan barang sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan terintegrasi.
“Tujuan akhirnya pemanfaatan data ETLE HUB bukan sekadar untuk menambah jumlah penindakan, melainkan juga digunakan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, dan membangun ekosistem logistik yang lebih adil,”pungkasnya.










