TVRINews, Jakarta
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong pemerintah daerah di Papua mempercepat penerapan kebijakan pengendalian perubahan iklim dan pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi Papua yang memiliki hutan tropis, ekosistem mangrove, pesisir, serta keanekaragaman hayati sebagai aset penting dalam pengendalian perubahan iklim.
Upaya tersebut disampaikan melalui kegiatan Diseminasi Kebijakan Pengendalian Perubahan Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk Pemangku Kepentingan Wilayah Papua yang berlangsung di Sorong pada 8–9 Juli 2026.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan iklim nasional menjadi program dan aksi konkret di daerah, dengan dukungan Partnership for Market Implementation World Bank dan GIZ Clarity.
Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim KLH/BPLH, Irawan Asaad, menekankan bahwa keberhasilan pengendalian perubahan iklim sangat bergantung pada keterlibatan aktif pemerintah daerah.
"Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh peran aktif pemerintah daerah. Di sinilah pentingnya peran Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Regional dan perangkat daerah sebagai penggerak utama di lapangan," ujar Irawan Asaad dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menambahkan, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai penghubung antara kebijakan nasional dengan implementasi di daerah.
"Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai motor koordinasi, fasilitator pembangunan rendah karbon, pusat pembelajaran, sekaligus penghubung antara arah kebijakan nasional dengan implementasi nyata di lapangan," jelasnya.
Papua dinilai memiliki kontribusi besar terhadap pencapaian target penurunan emisi nasional berkat luasnya kawasan hutan, ekosistem mangrove, dan pesisir yang mampu menyerap karbon secara alami. Namun, wilayah ini juga menghadapi berbagai tantangan akibat perubahan iklim, seperti meningkatnya cuaca ekstrem, perubahan pola musim, ancaman kenaikan muka air laut, hingga tekanan terhadap ekosistem hutan dan pesisir.
Dalam komitmen Paris Agreement, Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen melalui upaya sendiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030 melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC).
Selain memperkuat langkah mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pemerintah juga mengembangkan mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen pembiayaan iklim. Skema tersebut memungkinkan penurunan emisi dan peningkatan serapan karbon memiliki nilai ekonomi yang dapat mendukung pembangunan rendah karbon di daerah.
Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua, Abdul Muin, berharap kegiatan diseminasi tidak hanya menjadi wadah berbagi informasi, tetapi juga menghasilkan tindak lanjut yang nyata untuk memperkuat aksi pengendalian perubahan iklim di Papua.
Kegiatan di Sorong merupakan rangkaian terakhir dari enam diseminasi regional yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 62 peserta hadir secara luring dan lima peserta mengikuti secara daring, yang berasal dari pemerintah pusat, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kota Sorong, serta pemerintah daerah dari seluruh provinsi di Pulau Papua.
Melalui kegiatan tersebut, KLH/BPLH berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam menjaga ekosistem strategis Papua, mempercepat pembangunan rendah karbon, serta mendukung pencapaian target pengendalian perubahan iklim nasional.










