TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerapkan mekanisme Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) Mandiriuntuk mempercepat akses masyarakat terhadap obat dan alat kesehatan inovatif. Melalui skema baru ini, proses penilaian teknologi kesehatan tidak lagi hanya bergantung pada inisiatif pemerintah, tetapi juga dapat diajukan secara mandiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/641/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Teknologi Kesehatan secara Mandiri. Dengan aturan ini, akademisi, industri kesehatan, rumah sakit, organisasi profesi, hingga organisasi pasien dapat mengusulkan penilaian kelayakan suatu teknologi kesehatan dengan melampirkan bukti ilmiah yang relevan.
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Asnawi Abdullah, menegaskan bahwa percepatan proses evaluasi tidak mengesampingkan aspek kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.
"Teknologi itu penting, tetapi yang lebih penting adalah kebijaksanaan dalam memilih, mengadopsi, dan membiayai teknologi tersebut melalui proses yang berbasis bukti ilmiah yang kuat dan transparan,"kata Asnawi dalam keterangan tertulis, dikutip, Selasa, 14 Juli 2026.
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, mengatakan mekanisme PTK Mandiri diharapkan dapat mempercepat hadirnya inovasi medis bagi masyarakat tanpa mengurangi kualitas penilaian yang dilakukan pemerintah.
"Percepatan ini tidak mengurangi kualitas hasil kajian maupun independensi proses penilaiannya. Seluruh proses tetap ditujukan semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat,"ungkap Rizka Andalusia.
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK, Lupi Trilaksono, menjelaskan bahwa seluruh kajian yang diajukan melalui jalur mandiri tetap akan menjalani proses evaluasi dengan standar mutu yang sama seperti penilaian reguler pemerintah. Menurutnya, kedua mekanisme tersebut akan saling melengkapi dalam mendukung penyusunan kebijakan yang akuntabel.
Ketua Komite Penilaian Teknologi Kesehatan, Auliya Suwantika, menambahkan bahwa kualitas bukti ilmiah menjadi faktor utama dalam proses penilaian. Data yang disampaikan harus valid, relevan dengan kebutuhan layanan kesehatan di Indonesia, serta bebas dari konflik kepentingan maupun bias komersial.
Kemenkes membuka periode pengajuan usulan PTK Mandiri pada 9–16 Juli 2026. Selanjutnya, evaluasi dokumen akan berlangsung pada 10–26 Juli 2026, sedangkan penyampaian kajian lengkap dijadwalkan pada 27 Juli hingga 24 Agustus 2026. Seluruh tahapan dilakukan secara daring melalui Portal Health Technology Assessment (HTA) Indonesia.










