TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan RI menegaskan komitmennya untuk membenahi tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia secara menyeluruh. Perbaikan dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap peserta internsip sekaligus menjaga keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti dua langkah utama, yakni pelaksanaan audit medis terhadap pelayanan pasien dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan internsip dokter.
“Semua pasien dan tenaga medis yang bertugas merawat pasien harus mendapatkan pelayanan yang baik. Karena itu, audit medis akan dilakukan secara profesional bersama majelis disiplin profesi dan organisasi profesi terkait,”ujar Dante dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurutnya, proses audit medis akan dilakukan secara konfidensial sesuai aturan etik dan profesi. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian tindakan medis, maka akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain audit medis, Kemenkes juga menyiapkan berbagai langkah pembenahan agar program internsip dapat berjalan lebih aman dan manusiawi bagi peserta. Pemerintah ingin memastikan dokter muda tetap memperoleh pengalaman belajar yang optimal tanpa mengorbankan kesehatan maupun kesejahteraan mereka.
“Kami ingin tata kelola internsip diperbaiki sehingga peserta bisa belajar dengan baik dan tetap mendapatkan perlindungan dari sisi kesehatan, finansial, maupun keselamatan kerja,”jelasnya.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menjelaskan bahwa sejumlah kebijakan baru telah disiapkan berdasarkan hasil evaluasi dan investigasi pelaksanaan internsip di berbagai daerah.
Salah satu kebijakan utama adalah pembatasan jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu tanpa adanya penambahan atau pemadatan jadwal.
Pelaksanaan tugas jaga juga wajib berada di bawah supervisi dokter pendamping dan peserta internsip tidak diperbolehkan menggantikan peran dokter tetap di fasilitas kesehatan.
Kemenkes juga menghapus kewajiban peserta lain untuk menggantikan jadwal jaga apabila ada peserta yang berhalangan, guna mencegah beban kerja berlebih.
Dari sisi kesejahteraan, pemerintah memperkuat dukungan bagi peserta internsip melalui Bantuan Biaya Hidup (BBH), kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, biaya transportasi keberangkatan dan kepulangan, hingga dukungan fasilitas seperti konsumsi saat jaga dan tempat tinggal sesuai kemampuan daerah.
Besaran BBH juga disesuaikan berdasarkan wilayah penempatan, mulai dari Rp3,2 juta hingga Rp6,5 juta untuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Sejumlah pemerintah daerah bahkan memberikan tambahan insentif di luar bantuan tersebut.
“Peserta internsip adalah dokter muda yang sedang menjalani proses adaptasi profesi. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, dan dukungan kesejahteraan yang memadai,”ungkap Yuli.
Selain itu, peserta internsip kini mendapat hak cuti selama 10 hari tanpa kewajiban mengganti hari, selama target kompetensi tetap terpenuhi. Kemenkes juga memperkuat peran pendamping dan Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Provinsi dalam pemantauan kesehatan peserta serta evaluasi rutin program.
Untuk meningkatkan pengawasan, pemerintah akan menyediakan kanal pengaduan dua arah yang dapat diakses peserta maupun keluarga. Evaluasi terhadap wahana internsip dan dokter pendamping juga akan diperkuat melalui sistem penilaian berbasis rating guna menjaga kualitas pembelajaran dan lingkungan kerja peserta.
Kemenkes memastikan evaluasi penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia akan dilakukan secara berkala agar peserta mendapatkan lingkungan belajar yang aman, profesional, dan mendukung keselamatan tenaga kesehatan.










