TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan memperbaiki tata kelola program pendidikan profesi dokter internsip melalui revisi standar operasional yang mulai diterapkan pada Mei 2026.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan perlindungan dan keselamatan peserta internsip selama menjalani pendidikan profesi di fasilitas kesehatan.
Dalam pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr. Myta Aprilia Azmy pada Kamis, 7 Mei 2026, Menkes Budi menyatakan revisi aturan dilakukan sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami tidak menunggu lagi. Revisi regulasi akan dilakukan secara cepat agar berlaku efektif bagi peserta internsip pada Mei ini,”kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2026.
Kemenkes menetapkan empat poin utama dalam revisi aturan tersebut. Pertama, pembatasan jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu tanpa sistem pemadatan jadwal atau “dirapel”.
Kedua, peserta internsip dilarang menggantikan tugas dokter organik di fasilitas kesehatan. Mereka diwajibkan fokus menjalani proses pembelajaran dengan pengawasan langsung dari supervisor aktif.
Ketiga, hak cuti peserta internsip ditingkatkan dari empat hari menjadi 10 hari per tahun. Selain itu, cuti maupun izin sakit tidak lagi memperpanjang masa internsip selama target kompetensi telah terpenuhi.
Keempat, Kemenkes akan mengevaluasi Bantuan Biaya Hidup (BBH) peserta internsip agar disesuaikan dengan kondisi inflasi dan daya beli di masing-masing daerah, sehingga tidak terjadi kesenjangan antarwilayah penempatan.
Selain membenahi aturan internsip, Kemenkes juga melanjutkan audit medis terkait kasus dr. Myta. Hasil audit nantinya akan diserahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
“Hasil investigasi akan dilakukan secara transparan. Akuntabilitas publik menjadi prioritas kami. Namun yang paling penting adalah memastikan aturan yang lebih baik segera diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang,”jelasnya.
Kemenkes menyatakan akan terus memantau penerapan kebijakan baru tersebut di seluruh fasilitas kesehatan agar standar perlindungan bagi dokter muda dapat berjalan optimal.










