TVRINews, Jakarta
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum menggelar Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) guna mendorong profesionalisme Perancang Peraturan Perundang-undangan di Gedung Auditorium Pengayoman Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Forum ini diselenggarakan untuk merumuskan standar kompetensi yang adaptif dan terukur guna menjawab kompleksitas pembentukan regulasi serta tantangan teknologi di era digital.
Sekretaris BPSDM Hukum Jusman, selaku inisiator kegiatan, menjelaskan bahwa konvensi ditujukan untuk menyelaraskan unit-unit kompetensi dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“Konvensi ini bertujuan memperoleh masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap substansi Rancangan SKKNI, sekaligus memastikan elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, dan panduan penilaian dapat diterapkan serta diukur,” ujar Jusman.
Penyusunan standar ini disambut positif oleh organisasi profesi perancang regulasi. Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Cahyani Suryandari, menilai RSKKNI sebagai fondasi penting bagi penguatan kualitas penyusunan hukum di Indonesia.

(Foto: Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Cahyani Suryandari)
“SKKNI ini memiliki arti penting karena dapat menjadi titik temu antara kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja, sertifikasi, serta kebutuhan profesi,” kata Cahyani.
Ia berharap standar ini dapat terus diimplementasikan secara konsisten untuk mencetak perancang regulasi yang adaptif, objektif, serta berbasis bukti.
Sementara itu, Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto menegaskan bahwa pembentukan regulasi yang berkualitas sangat bergantung pada kapasitas sumber daya manusia yang merancangnya.

(Foto: Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto)
“Konvensi hari ini memiliki posisi yang sangat penting karena keberhasilan sebuah standar kompetensi nasional sangat ditentukan oleh keterlibatan para pemangku kepentingan,” ujar Wisnu.
Wisnu menambahkan bahwa penguatan kompetensi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem hukum secara keseluruhan.
“BPSDM Hukum memandang bahwa pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kompetensi manusia. Regulasi yang berkualitas membutuhkan manusia yang berkualitas. Karena itu, pembangunan kompetensi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi merupakan bagian integral dari pembangunan ekosistem hukum nasional,” tuturnya.
Kegiatan konvensi ini diikuti oleh jajaran Kementerian Hukum, pengurus organisasi profesi, perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, pakar, serta praktisi hukum guna memastikan RSKKNI dapat menjadi acuan nasional yang kredibel dan aplikatif.










