TVRINews, Jakarta
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, resmi bergabung dalam jajaran komisaris perusahaan pelat merah tersebut.
Pengangkatan Ristadi mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Keputusan itu ditetapkan melalui keputusan para pemegang saham KAI yang tertuang dalam Salinan Keputusan Nomor 410 Tahun 2026 dan Nomor SK.141/DI-DAM/DU/2026.
Executive Vice President of Corporate Secretary KAI, Wisnu Pramudyo, membenarkan adanya perubahan tersebut melalui keterbukaan informasi perusahaan yang disampaikan Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam keputusan pemegang saham tersebut, Ristadi ditetapkan untuk mengisi posisi Komisaris KAI.
“Mengangkat Sdr. Ristadi sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia,” kata Wisnu Pramudyo keterangan tertulis yang dikutip, Senin, 5 Oktober 2026.
Dengan masuknya Ristadi, total anggota Dewan Komisaris KAI kini berjumlah delapan orang. Perubahan komposisi tersebut, menurut KAI, tidak memberikan pengaruh material terhadap kondisi perusahaan.
Wisnu memastikan operasional dan kegiatan usaha KAI tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta prinsip tata kelola perusahaan.
“KAI akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
Susunan Terbaru Komisaris KAI
Setelah adanya perubahan tersebut, susunan Dewan Komisaris KAI kini terdiri dari:
- Komisaris Utama/Independen: Said Aqil Siroj
- Komisaris Independen: Arnanto
- Komisaris Independen: Raizal Arifin
- Komisaris Independen: Endang Tirtana
- Komisaris: Diah Natalisa
- Komisaris: Mohamad Risal Wasal
- Komisaris: I Wayan Sugiri
- Komisaris: Ristadi
Sementara itu, posisi Direktur Utama KAI masih ditempati Bobby Rasyidin. Ia didampingi Dody Budiawan sebagai Wakil Direktur Utama.
Jajaran direksi lainnya terdiri dari Dendy Kurniawan, Awan Hermawan Purwadinata, Heru Kuswanto, Wilman Hatoguan Marudut Sidjabat, Dadan Rudiansyah, Atih Nurhayati, I Gede Darmayusa, dan Indarto Pamoengkas.
KAI menyatakan perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut tidak mengganggu keberlangsungan kegiatan usaha perseroan. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan bisnis dengan tetap berpedoman pada aturan dan tata kelola perusahaan yang berlaku.










