TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Penunjukan ini dilakukan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan ditugaskan untuk menjalankan fungsi dan kewenangan Jampidsus hingga adanya pejabat definitif.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pergantian pejabat merupakan bagian dari mekanisme organisasi dan tidak memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh jajaran Jampidsus tetap menjalankan tugas dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam menangani setiap perkara.










