TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penerapan standardisasi kemasan atau plain packaging.
Kebijakan ini mengatur penggunaan warna kemasan yang seragam pada produk rokok dan vape guna mengurangi daya tarik visual, terutama bagi anak-anak dan remaja. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, mengatakan kemasan rokok selama ini bukan hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi media promosi yang efektif menarik calon perokok baru dari kalangan usia muda.
Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud melarang produk tembakau yang legal, melainkan membatasi unsur promosi yang melekat pada desain kemasan.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam adalah mengurangi daya tarik visual produk tembakau agar tidak memicu anak-anak dan remaja mulai merokok,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Juni 2026.
Dalam rancangan aturan tersebut, identitas merek masih diperbolehkan dicantumkan dengan ketentuan tertentu. Sementara itu, peringatan kesehatan bergambar tetap wajib ditampilkan secara jelas untuk memberikan informasi mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi tembakau dan rokok elektronik.
Kemenkes menilai kebijakan plain packaging telah terbukti efektif di berbagai negara. Sejumlah penelitian internasional menunjukkan bahwa kemasan seragam dapat menekan daya tarik produk, memperkuat pesan kesehatan, dan mencegah inisiasi merokok pada kelompok usia muda.
“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih tertuju pada pesan bahaya kesehatan yang tercantum di kemasan,”tambahnya.
Penyusunan RPMK disebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak. Sejak 2024, pemerintah telah menggelar konsultasi publik, rapat lintas kementerian dan lembaga, serta menerima masukan dari akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil.
Kemenkes menegaskan seluruh masukan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Namun, perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja, tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi bagi pelaku usaha. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa penyesuaian berlangsung selama dua tahun sejak aturan diterbitkan atau sekitar Juli 2026. Selain itu, dalam RPMK yang tengah disusun juga diatur tambahan masa penyesuaian maksimal 12 bulan terkait penerapan ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Kemenkes berharap aturan tersebut dapat memperkuat pengendalian konsumsi tembakau dan rokok elektronik di Indonesia, sekaligus menekan angka perokok anak yang masih menjadi tantangan serius.
Kebijakan standardisasi kemasan sendiri telah diterapkan di sejumlah negara, di antaranya Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar, sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi tembakau.










