TVRInews – Jakarta
Kisah Pilu Mobil Kesayangan B.J. Habibie yang Terlibat Kasus Korupsi
Keinginan Ilham Akbar Habibie untuk mendapatkan kembali mobil klasik peninggalan ayahnya, B.J. Habibie, harus melewati jalan terjal. Mobil Mercedes Benz 280 SL yang tersita dalam kasus korupsi Bank BJB itu kini berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sang pemilik lama harus siap bersaing dalam lelang jika ingin memilikinya lagi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa semua barang sitaan yang diputuskan dirampas oleh pengadilan akan dilelang untuk negara. Uang dari hasil lelang ini akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan digunakan untuk mengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara, maka atas mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang atau mekanisme lain," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (4/9).
Menurut Budi, mobil yang dijuluki 'Mercy Pagoda' itu masih dibutuhkan untuk proses penyidikan. Oleh karena itu, mobil tersebut akan tetap berada di tangan penyidik KPK hingga proses pembuktian kasus selesai.
"Posisi mobil saat ini dalam penyitaan penyidik untuk proses pembuktian," tegas Budi.
Cerita di Balik Jual Beli yang Gagal
Ilham Habibie mengungkapkan bahwa Mercedes Benz 280 SL itu awalnya dijual kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 2021 dengan harga Rp2,6 miliar. Namun, Ridwan Kamil baru membayar setengahnya, yaitu Rp1,3 miliar.
Pada 2024, kedua belah pihak sepakat membatalkan transaksi jual beli tersebut. Ilham mengaku siap mengembalikan uang Ridwan Kamil. Namun, saat ingin mengambil kembali mobilnya, Ilham menghadapi kendala. Mobil itu masih berada di sebuah bengkel dan pihak bengkel menolak menyerahkannya karena Ridwan Kamil belum melunasi biaya restorasi.
Tak lama setelah itu, mobil klasik tersebut disita oleh KPK terkait kasus korupsi di Bank BJB. Ridwan Kamil disebut membeli mobil tersebut menggunakan uang yang diduga berasal dari kasus korupsi.
"Sekarang saya bayar ke KPK," ujar Ilham usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/9) Ia menambahkan, proses untuk mendapatkan kembali mobil itu belum jelas baginya.
Kasus korupsi ini telah menyeret lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp222 miliar. Hingga saat ini, para tersangka belum ditahan, tetapi telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Helikopter Terbakar di Hutan Kalsel, Semua Korban Berhasil Dievakuasi










