TVRINews, Jakarta
Kementerian Sosial menangguhkan penyaluran bantuan sosial bagi 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Dari total tersebut, sebanyak 794.475 KPM di antaranya juga merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), di mana penyaluran bantuannya kini dihentikan sementara hingga proses verifikasi lapangan selesai dilakukan.
Langkah penangguhan ini diambil Kemensos setelah melakukan pemadanan data penerima bantuan sosial dengan data transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online, berdasarkan data yang kami terima dari PPATK. Hari-hari ini kita sedang menelusuri dan mendalami," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangannya, Kamis 6 Agustus 2026.
Jumlah KPM yang terindikasi judi online pada tahun 2026 ini mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan hasil pemadanan data pada tahun 2025 yang mencatatkan hampir 600 ribu KPM.
Kemensos saat ini bergerak cepat melakukan pemetaan dan pendalaman data di lapangan. Target hasil pemadanan dan pendalaman akhir diperkirakan dapat rampung serta dipetakan secara jelas pada pekan depan.
"Kita sekarang sedang telusuri, mungkin minggu depan paling tidak kita sudah punya gambaran lebih jauh tentang hasil penelusuran. Nanti akan kita lihat dan akan kita sampaikan hasilnya," jelas Gus Ipul.
Dalam proses pembuktian, Kemensos menggandeng PPATK serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan apakah bantuan sosial tersebut benar-benar disalahgunakan untuk transaksi judi online. Pendalaman ini sekaligus menjadi bagian dari langkah pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bansos tepat sasaran.
"Mungkin mereka sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial. Buktinya bantuan sosial digunakan untuk judi online. Maka itu kita dalami terus, sekaligus sebagai bagian dari pemutakhiran data," jelas dia.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, Kemensos menginstruksikan para pendamping PKH dan pendamping sosial di daerah untuk terus memberikan edukasi secara intensif kepada para penerima manfaat. Upaya ini bertujuan agar bantuan sosial digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, pendampingan sosial disiagakan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar para KPM lebih waspada serta tidak membiarkan rekening maupun identitas perbankan milik mereka dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Jangan sembarangan, misalnya diajak (atau) dimanfaatkan orang lain rekeningnya. Ini terus kita lakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada KPM lewat pendamping-pendamping sosial. Ini kita lakukan terus-menerus," pungkas Gus Ipul.









