TVRINews, Bogor
Kementerian Kebudayaan berikan sarana prasarana seni kepada 47 kelompok binaan guna perkuat ekosistem musik berbasis komunitas.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengaktivasi ekosistem musik berbasis komunitas, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan menyalurkan bantuan sarana dan prasarana seni berupa alat musik kepada 47 kelompok binaan Yayasan Annida Tanjungsari.
Kegiatan penyerahan bantuan yang dirangkaikan dengan program fasilitasi kegiatan seni dan keagamaan ini dilangsungkan di Warkop Simpang Sentul, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan (Menbud) RI, Fadli Zon, menegaskan bahwa Bogor dan wilayah Jawa Barat secara keseluruhan merupakan salah satu pusat penting peradaban dan kebudayaan Nusantara.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya temuan cagar budaya bernilai sejarah tinggi, mulai dari Prasasti Batu Tulis, Prasasti Ciaruteun, Prasasti Jambu, Prasasti Kebon Kopi, hingga kawasan situs purbakala Arca Domas.
Menbud Fadli mengungkapkan bahwa program fasilitasi sarana dan prasarana kebudayaan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menggenjot revitalisasi serta pengembangan kebudayaan, termasuk pembenahan museum dan situs cagar budaya agar aset-aset sejarah bangsa semakin terjaga dengan baik.
"Kita juga harus menggerakkan komunitas-komunitas musik di seluruh Indonesia. Misalnya di lingkungan Jabodetabek, di 12 kota, kita memberikan bantuan kepada sanggar, komunitas musik jalanan, sehingga pemusik jalanan dilatih dan difasilitasi oleh Kementerian Kebudayaan," papar Menteri Fadli, dalam keterangan resminya, Minggu, 16 Agustus 2026.
Jenis Bantuan Alat Musik dan Penguatan Ekosistem Komunitas
Bantuan alat musik yang diserahkan kepada 47 kelompok binaan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan ragam kesenian di masyarakat. Jenis instrumen yang dibagikan meliputi angklung, rebana, marawis, hadroh, gamelan, perangkat pengeras suara (sound system), serta berbagai perlengkapan musik penunjang lainnya untuk dimanfaatkan oleh sanggar kesenian, komunitas musik jalanan, padepokan, hingga kelompok seni keagamaan dan tradisional.
Lebih lanjut, Menteri Kebudayaan berpesan agar hibah sarana dan prasarana seni ini dijaga dan digunakan sebaik-baiknya untuk menunjang aktivitas kesenian serta merawat denyut nadi budaya di tengah masyarakat.










