TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah) berjalan lebih cepat dan transparan dengan mekanisme baru yang berlaku sejak 2025.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Temu Ismail, dalam Forum Wartawan Pendidikan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
“Mulai tahun ini, seluruh penyaluran tunjangan guru ASN Daerah dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru, tanpa harus melalui pemerintah daerah. Mekanisme ini untuk memastikan hak guru diterima tepat waktu dan mengurangi birokrasi panjang,”kata Temu dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Jumat, 18 Juli 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden pada peringatan Hari Guru Nasional 2024 serta hasil koordinasi antara Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Tunjangan Guru Naik, Penyaluran Hampir Tuntas Pada 2025, tunjangan bagi guru ASN Daerah yang belum bersertifikat pendidik naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Selain itu, untuk guru yang sudah bersertifikat pendidik, tunjangan diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai golongan.
Hingga 17 Juli 2025, data Kemendikdasmen mencatat progres penyaluran tunjangan profesi guru mencapai 97,4 persen, atau 1.438.029 guru dari total 1.476.964 penerima. Sementara itu, tunjangan khusus guru terealisasi 76,7 persen, dengan 47.497 guru sudah menerima pencairan.
“Proses validasi dan verifikasi data guru menjadi kunci utama. Setelah data valid, SK penerima tunjangan diterbitkan, kemudian pembayaran dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan,” jelas Temu.
Selain tunjangan profesi dan tunjangan khusus, pemerintah juga memberikan tambahan penghasilan bagi guru ASN Daerah yang belum bersertifikat pendidik. Saat ini, penyaluran tambahan penghasilan baru terealisasi sekitar 18,8 persen.
Regulasi Baru untuk Beban Kerja Guru
Dalam kesempatan yang sama, Temu mengumumkan terbitnya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Beban Kerja Guru. Regulasi ini menegaskan kewajiban guru melaksanakan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu, serta mengakomodasi tugas tambahan agar diakui setara jam mengajar.
“Kebijakan baru ini memberikan fleksibilitas, terutama bagi guru yang mengemban tugas tambahan seperti wali kelas, pembina kegiatan ekstrakurikuler, dan pendampingan khusus,” ungkapnya.
Temu menegaskan, berbagai kebijakan tersebut diharapkan mempercepat transformasi pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru.
“Kami terus berupaya agar penyaluran hak guru lebih cepat, adil, dan transparan, serta memastikan regulasi mendukung kualitas pembelajaran,” pungkasnya.










