TVRINews – Jakarta
Pemerintah membidik perusahaan yang memanipulasi harga Tandan Buah Segar (TBS) di tengah anomali pasar global.
Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam merespons anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani yang dinilai tidak wajar. Presiden Prabowo Subianto secara langsung menginstruksikan Kementerian Pertanian untuk menghentikan praktik manipulasi harga yang merugikan jutaan petani plasma di tanah air.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam keterangan pers di Istana Negara, Kamis (18 Juni 2026), mengungkapkan bahwa Presiden menaruh perhatian besar terhadap fenomena anomali ekonomi di sektor hilir sawit.
"Kami ditelepon beliau dan disampaikan, 'Pak Mentan kenapa terjadi penurunan?' Saya katakan kepada beliau, ini anomali," ujar Amran.
Menurut data pemerintah, penurunan harga TBS terjadi di tengah tren kenaikan harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di pasar dunia serta penguatan nilai tukar dolar AS. Secara teoretis, kondisi pasar saat ini seharusnya memberikan keuntungan lebih bagi produsen.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya, yang memicu kecurigaan adanya permainan harga oleh oknum pelaku usaha.
Langkah Penegakan Hukum
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pertanian telah mengumpulkan perwakilan dari ratusan perusahaan pengolah kelapa sawit. Amran menegaskan bahwa negara tidak akan menoleransi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di atas penderitaan sekitar 15 juta petani plasma nasional.
Hingga saat ini, pemerintah mengidentifikasi 274 pabrik kelapa sawit (PKS) yang awalnya tidak menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai dengan dinamika pasar. Melalui serangkaian pengawasan ketat dan pembinaan, mayoritas perusahaan telah melakukan penyesuaian harga.
"Dari 274 itu sekarang sudah menaikkan. Yang masih belum ada kurang lebih 100 perusahaan, atau sekitar 5 sampai 10 persen," jelas Amran.
Untuk memastikan kepatuhan penuh, Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Polri. Amran mengonfirmasi telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri agar temuan perusahaan yang masih membangkang segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Kriminal Khusus di tingkat Polda terkait.
Transformasi Tata Niaga
Selain langkah penindakan, pemerintah berencana menerapkan sistem tata niaga ekspor sawit yang lebih terintegrasi. Sistem yang disebut "satu pintu" ini diharapkan mampu meminimalisasi celah dalam rantai perdagangan komoditas yang seringkali merugikan petani.
"Harapannya, sistem satu pintu ini bisa mengangkat kesejahteraan petani Indonesia dan menghindari kebocoran-kebocoran. Insyaallah harga TBS ke depan lebih baik," tutup Amran.
Strategis ini diharapkan mampu memulihkan stabilitas harga TBS dalam sepekan ke depan, sekaligus memberikan kepastian pendapatan bagi petani di seluruh wilayah Indonesia.










