TVRINews, Jakarta
Pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) melalui penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai langkah menuju sistem data nasional yang terintegrasi. Kebijakan ini ditujukan untuk menghadirkan data yang akurat, terpadu, dan menjadi rujukan bersama dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun pembangunan nasional.
Penandatanganan DIM berlangsung di Menara Bappenas, Jakarta pada Selasa, 8 September 2026 hari ini dan dihadiri sejumlah menteri serta pimpinan lembaga terkait.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa konsep Satu Data Indonesia mengedepankan integrasi data, bukan sentralisasi pengelolaan data. Karena itu, ia meminta penggunaan istilah data terpadu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai penguasaan data oleh satu institusi.
Menurut Tito, setiap kementerian dan lembaga tetap memiliki kewenangan sebagai produsen data melalui peran walidata. Integrasi hanya bertujuan menyatukan standar dan pemanfaatan data agar dapat digunakan lintas sektor secara efektif.
“Para walidata tetap memproduksi dan menggunakan datanya. Integrasi bukan berarti mengambil alih kewenangan mereka,” ujarnya.
Selain itu, Tito menekankan pentingnya menjaga keamanan informasi masyarakat dengan mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Ia mengingatkan bahwa tidak semua data dapat dibuka untuk publik karena sebagian memiliki status yang wajib dilindungi.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa penetapan walidata akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi. Sebagai contoh, data kependudukan tetap dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Rachmat juga memastikan ketentuan mengenai sanksi dalam RUU akan mengacu pada regulasi yang telah berlaku sehingga memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan data nasional.
Ia menambahkan, Satu Data Indonesia diharapkan menjadi fondasi bagi perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Rujukan kita harus sama agar kebijakan yang dihasilkan juga semakin baik dan bermanfaat bagi seluruh warga negara,” tegasnya.
Penandatanganan DIM RUU Satu Data Indonesia turut dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi, bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri.










