TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Juliani, mengecam keras tindakan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang ditangkap Divpropam Mabes Polri karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu. Tidak hanya itu, Fajar juga diduga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dengan bukti video yang diunggah ke situs porno luar negeri.
Dalam pernyataannya, Dewi Juliani menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius yang merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
"Saya mengecam keras tindakan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu," tegas Dewi, dari siaran pers yang diterima redaksi, Selasa, 11 Maret 2025.
Dewi Juliani menilai sanksi etik saja tidak cukup untuk memberikan efek jera. Lebih lanjut, ia menilai perbuatan Fajar merupakan tindak pidana berlapis yang harus diusut secara menyeluruh berdasarkan landasan hukum yang jelas, yakni Penyalahgunaan narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian kekerasan seksual terhadap anak, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan terakhir dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait sumber dana yang digunakan dalam kejahatan serta keuntungan dari penyebaran konten ilegal.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Dewi Juliani mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk melimpahkan kasus ini ke penyidik umum di Mabes Polri, agar proses hukum berjalan transparan, independen, dan bebas dari intervensi internal.
Dewi juga meminta Kapolri untuk memastikan pengusutan TPPU, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba dan kejahatan terorganisir lainnya. Ia juga berharap agar Polri menghindari penyelesaian lewat mekanisme "damai" atau hanya melalui kode etik, yang berpotensi mengaburkan keadilan dan membuka peluang impunitas.
Dewi Juliani menyoroti lambannya proses hukum terhadap Fajar. Kasus ini sudah mencuat sejak Februari 2025, namun belum ada perkembangan signifikan.
"Kasus ini sudah berlarut-larut sejak Februari 2025. Publik khawatir ada upaya perlindungan diam-diam terhadap pelaku. Jika dibiarkan, ini akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," lanjutnya.
Dewi menegaskan bahwa keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan berat seperti eksploitasi anak dan penyalahgunaan narkoba mencerminkan pelanggaran sistemik dalam tubuh Polri. Oleh karena itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum yang mencoreng nama baik Polri.
"Kami di Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan berat, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri. Keadilan harus dipulihkan, baik bagi korban maupun demi menjaga martabat institusi Polri," pungkasnya.










