TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan fleksibilitas kerja atau work from home (WFH) maksimal 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa sekolah negeri dan swasta pada Selasa, 18 Agustus 2026 merupakan arahan pemerintah pusat.
Meski demikian, kebijakan WFH maupun work from anywhere (WFA) tidak berlaku bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat.
"Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan," ujar Pramono dalam keterangan tertulis, dikutip, Selasa, 18 Agustus 2026.
Pramono kembali menegaskan, penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan PJJ bagi pelajar dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kebijakan tersebut berkaitan dengan aksi penyampaian pendapat yang berlangsung pada hari yang sama, Pramono memilih tidak berspekulasi.
"Saya yang penting apa yang menjadi arahan kita jalankan. Saya nggak mau mikirkan itu," tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH maksimal 50 persen bagi ASN serta PJJ bagi siswa sekolah negeri dan swasta pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif dengan menggunakan sistem presensi daring berbasis mobile. Kebijakan ini tidak berlaku bagi unit pelayanan langsung yang beroperasi selama 24 jam.
Sementara itu, pelaksanaan PJJ tetap dilakukan dengan pemantauan untuk memastikan target pembelajaran tetap tercapai. Kebijakan tersebut juga diarahkan agar tidak mengganggu optimalisasi pelayanan publik maupun kinerja organisasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.










