TVRINews, Bali
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) selama periode 5 hingga 9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dua orang merupakan eks narapidana kasus pencurian, dan dua lainnya melanggar ketentuan izin tinggal karena melebihi batas waktu atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing di wilayah kerjanya.

"Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal," ujar Novyandri dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 15 Oktober 2026.
Pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal melibatkan tiga pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor. Mereka masing-masing berinisial ALY, warga negara Amerika Serikat; NA, warga negara Australia; dan JA, warga negara Australia.
ALY terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan lokasi izin tinggalnya serta mempromosikan vila. Sementara itu, NA diketahui memberikan keterangan palsu terkait investasi. Adapun JA tetap menjalankan kegiatan usaha meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pelanggaran lainnya dilakukan ED, warga negara Rusia, yang menjadi model iklan minuman; RM, warga negara Jerman, yang diketahui memiliki paspor ganda; serta AK, warga negara Ukraina, yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) di kawasan Canggu dengan menggunakan bridging visa.
Selain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga menjatuhkan sanksi deportasi terhadap dua WNA yang melakukan overstay. HBC, warga negara Aljazair, diketahui tinggal melebihi batas izin selama 87 hari, sedangkan ADH, warga negara Australia, mengalami overstay selama 78 hari. Seluruh WNA yang dikenai tindakan deportasi tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Novyandri menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban umum di Bali.
"Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan," ucapnya.










