TVRINews, Riau
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat meninjau langsung proses pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Riau.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat perkembangan pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (FLH), sekaligus mengevaluasi pelaksanaan komitmen pengelolaan lingkungan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Dalam peninjauan, Jumhur meminta PT PHR konsisten menyelesaikan seluruh kewajiban pemulihan lingkungan, khususnya terhadap lahan yang terdampak kontaminasi minyak bumi.
"Saya berpesan kepada PT Pertamina Hulu Rokan untuk tetap terus melaksanakan komitmennya dalam pemulihan lahan terkontaminasi minyak bumi ini dan saya mengapresiasi atas hal baik yang sudah dilakukan," ujar Menteri Jumhur dalam keterangan tertulis, dikutip, Senin, 17 Agustus 2026.
250 Lokasi Wajib Dipulihkan
Di WK Rokan terdapat 250 lokasi yang wajib dipulihkan PT PHR. Sebarannya meliputi 220 lokasi di Kabupaten Siak, 17 lokasi di Bengkalis, enam lokasi di Kota Pekanbaru, enam lokasi di Kabupaten Rokan Hilir, dan satu lokasi di Kabupaten Kampar.
Sebagian besar lokasi berada di kawasan perkebunan sawit milik masyarakat. Sementara itu, sebanyak 42 lokasi berada di kawasan sensitif, seperti Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam, dan kawasan hutan.
Dari total 250 lokasi tersebut, sebanyak 17 lokasi telah selesai dipulihkan dan tiga lokasi sedang dalam proses penerbitan Surat Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 (SSPLT).
Kemudian, 43 lokasi masih menjalani pemulihan fisik di lapangan. Sebanyak 46 lokasi berada dalam proses persetujuan dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH), dengan 46 lokasi di antaranya memerlukan perbaikan dokumen. Sementara 141 lokasi masih dalam tahap memperoleh akses lahan.
Secara keseluruhan, pemulihan fisik yang telah selesai maupun lokasi yang RPFLH-nya telah disetujui mencakup area seluas 1.206.568 meter persegi, dengan volume tanah terkontaminasi mencapai 682.494 meter kubik atau setara sekitar 1.031.633 ton.
Tinjau Dua Lokasi di Minas
Dalam kunjungan lapangan, Menteri Jumhur meninjau dua lokasi prioritas di kawasan Minas, yakni Minas 6E-27 dan Minas 8C-83/WTT di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH).
Di lokasi Minas 6E-27, proses pemulihan lahan dari Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) telah dinyatakan selesai. Kontaminasi tersebut berasal dari ceceran operasi masa lalu pada sumur produksi yang dibor sejak 1990.
Pemulihan dilakukan selama sembilan bulan di area seluas 1,2 hektare dengan total TTM yang dikelola mencapai 13.139 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.571 ton ditangani melalui metode onsite bioremediation, sedangkan 568 ton dikirim ke pengelola limbah B3 berizin.
Setelah melalui evaluasi pada Februari 2026, lokasi tersebut dinyatakan memenuhi Baku Mutu Lingkungan. SSPLT kemudian diterbitkan pada 22 April 2026.
Kini, lahan tersebut telah kembali dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya kelapa sawit, singkong, dan pisang. Lokasi juga dilengkapi dengan sumur pantau untuk memonitor kualitas air tanah.
Sementara itu, di lokasi Minas 8C-83/WTT Tahura SSH, terdapat area seluas 26.886 meter persegi dengan estimasi TTM mencapai 42.911 ton. Berdasarkan kajian geologi, keberadaan TTM di lokasi tersebut diduga turut dipengaruhi aktivitas alam atau faktor geogenik.
Kegiatan pembersihan fisik menggunakan metode penggalian sebelumnya telah dilakukan pada 22 grid. Namun, kegiatan tersebut dihentikan sementara untuk mencegah kerusakan vegetasi yang lebih luas serta gangguan terhadap aliran anak Sungai Takuana.
Sebagai langkah tanggap darurat dan mitigasi, area rembesan telah dibersihkan dan ditutup menggunakan tandan kosong kelapa sawit. Penanganan secara terkontrol juga dilakukan di stasiun pengumpul.
KLH/BPLH menyatakan akan terus mengawal dan mengawasi seluruh tahapan pemulihan lahan terkontaminasi minyak di WK Rokan. Pengawasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan pelestarian ekosistem.
Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan lingkungan hidup sekaligus melindungi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pemulihan.










