TVRINews – Jakarta
Kebijakan Remisi HUT ke-81 RI Mengacu pada Keaktifan Program Pembinaan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengumumkan lebih dari 8.000 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia memperoleh pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan ini diberikan secara terukur berdasarkan keikutsertaan aktif para narapidana dalam program pembinaan institusional.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian hak remisi tersebut berpedoman pada regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Menurutnya, evaluasi kedisiplinan dan keikutsertaan dalam program pembinaan menjadi indikator utama dalam menentukan kelayakan penerima.
"Jumlahnya mencapai lebih dari 8.000 orang. Mekanisme dan ketentuan remisi telah diatur secara jelas di dalam undang-undang pemasyarakatan. Tolok ukur utamanya adalah keaktifan dan partisipasi mereka dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan," ujar Agus, dikutip Senin, 17 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Agus merinci bahwa besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi antara satu hingga dua bulan, bergantung pada durasi serta rekam jejak pembinaan masing-masing warga binaan.
Ia sekaligus meluruskan informasi yang beredar dan menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan pengurangan hukuman hingga durasi satu tahun pada momentum perayaan kemerdekaan tahun ini.
"Besaran remisi bervariasi, mulai dari satu hingga dua bulan, disesuaikan dengan lamanya mereka menjalani proses pembinaan," tambahnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai disparitas dengan tahun-tahun sebelumnya, Agus memastikan bahwa tren pemberian remisi relatif stabil dan konsisten mengikuti regulasi baku tanpa adanya eskalasi atau perubahan signifikan.
Kebijakan ini, tegasnya, berlaku inklusif bagi seluruh warga binaan, termasuk narapidana kasus korupsi, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan substantif dan administratif yang ditetapkan oleh undang-undang.
"Prinsip utamanya adalah nondiskriminasi. Kami memberikan hak tersebut secara objektif sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tutup Agus.










