TVRINews, Batam
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam memperkuat pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya, termasuk ketamin.
Hal itu disampaikan Tito setelah menghadiri Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penggagalan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin sebanyak 1,3 ton di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 12 Agustus 2026.
Tito mengapresiasi kolaborasi TNI Angkatan Laut, Polri, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menggagalkan penyelundupan ketamin yang dilakukan warga negara asing (WNA).
Menurutnya, penggagalan penyelundupan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya.
Tito menjelaskan ketamin perlu mendapat perhatian karena meskipun tidak termasuk dalam golongan narkotika, penggunaannya memiliki dampak berbahaya.
"Ketamin yang tidak masuk tindak pidana narkotik, tapi masuk dalam larangan Undang-Undang Kesehatan. Dan ini memiliki efek yang sama, hampir yang sama dengan narkotik, karena menimbulkan ketagihan, halusinasi, dan lain-lain," ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam penanganan narkotika dan zat berbahaya, Tito menyebut terdapat tiga langkah utama yang perlu diperkuat, yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
Pada aspek pencegahan, Pemda diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin dapat menjadi bahan edukasi agar masyarakat mengenali bahaya zat tersebut.
"Peristiwa ini menambah bahan sosialisasi bagi Pemda, tidak hanya mengenai narkotik yang sudah dikenal selama ini, bukan hanya ganja, ekstasi, sabu-sabu, heroin, morfin, tapi juga ketamin sebagai barang yang mesti dihindari dan disosialisasikan," kata Tito.
Tito meminta sosialisasi dilakukan hingga tingkat masyarakat paling bawah. Pemda juga perlu memperkuat partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya indikasi peredaran zat berbahaya.
"Dalam konteks penindakan peran dari Pemda yang ada desa, nelayan, yang menjadi binaan masing-masing, bisa memberikan informasi kepada penegak hukum. Karena jajaran Pemda mencangkup sampai ke desa-desa di daerah-daerah terpencil," ucap Tito.
Selain pencegahan dan penindakan, Tito menekankan pentingnya kesiapan fasilitas rehabilitasi. Pemda diminta memastikan pusat rehabilitasi dapat menangani masyarakat yang mengalami dampak penyalahgunaan zat berbahaya.
"Jadi termasuk juga mungkin dengan adanya kasus ketamin ini, bagaimana Pemda bisa memperbaiki rehab khusus untuk penderita ketamin yang sudah mengonsumsi ketamin," tutur Tito.










