TVRINews, Jakarta
DPR RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Rapat tersebut dihadiri 195 anggota dewan.
Sebelum keputusan diambil, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil pembahasan 15 RUU tersebut di tingkat komisi bersama pemerintah. Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi untuk membawa 15 RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Kami meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap 15 RUU mengenai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Apakah seluruhnya dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Selasa, 22 September 2026.
Peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Pengesahan ini sebelumnya telah melalui pembahasan tingkat pertama antara Komisi II DPR RI dan pemerintah. Dalam rapat kerja yang digelar Senin, 21 September 2026, seluruh fraksi di Komisi II menyepakati agar 15 RUU tersebut dilanjutkan ke rapat paripurna.
Tujuh Daerah di Kalimantan Barat
Dari total 15 RUU yang disahkan, tujuh di antaranya mengatur daerah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Ketujuh regulasi tersebut mencakup Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Lima Kabupaten di Kalimantan Tengah
Sementara di Kalimantan Tengah terdapat lima RUU yang disahkan menjadi undang-undang. Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tiga Kabupaten di Kalimantan Selatan
Adapun tiga RUU lainnya berkaitan dengan wilayah Kalimantan Selatan. Ketiganya mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan 15 RUU tersebut telah dilakukan bersama pemerintah melalui proses pembahasan tingkat pertama.
“Seluruh fraksi di Komisi II telah menyepakati hasil pembahasan 15 RUU kabupaten dan kota ini untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna,” kata Rifqinizamy dalam rapat tingkat pertama, Senin, 21 September 2026.
Dengan pengesahan tersebut, 15 RUU kabupaten dan kota di tiga provinsi Kalimantan kini resmi menjadi undang-undang setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI.










