TVRINews, Sulawesi Tengah
ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah selama dua hari pada 7–8 Mei 2026. Dalam arahannya kepada jajaran Kejati Sulawesi Tengah, Jaksa Agung menyoroti pentingnya profesionalisme, integritas, serta peran aktif kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin mengapresiasi dedikasi dan loyalitas seluruh insan Adhyaksa di Sulawesi Tengah yang dinilai turut memperkuat citra kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Ia menilai Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang besar dan strategis, mulai dari sektor mineral hingga kelautan. Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum dinilai harus diperkuat agar kekayaan alam tidak disalahgunakan melalui aktivitas ilegal seperti pertambangan tanpa izin maupun perusakan hutan.

“Seluruh jajaran harus berkomitmen mendukung program pemerintah, khususnya reformasi hukum dan pemberantasan korupsi untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Mei 2026.
Dalam bidang pembinaan, Jaksa Agung menyebut realisasi serapan anggaran di wilayah Sulawesi Tengah hingga 4 Mei 2026 telah mencapai 41,56 persen. Ia juga memberikan apresiasi kepada Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta yang mencatatkan serapan anggaran tertinggi.
Sementara untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejati Sulteng telah mencatat realisasi sebesar Rp3,66 miliar. Burhanuddin meminta penyusunan target PNBP ke depan dilakukan lebih realistis dan proporsional berdasarkan capaian sebelumnya.
Kepada bidang intelijen, Burhanuddin meminta peningkatan deteksi dini terhadap berbagai ancaman melalui optimalisasi program Jaksa Garda Desa dan Jaga Dapur. Ia juga meminta pengawalan terhadap sembilan Proyek Strategis Nasional di Sulawesi Tengah dengan nilai mencapai Rp647,6 miliar.
Pada bidang tindak pidana umum, Jaksa Agung menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dan penerapan alternatif pemidanaan baru dalam KUHAP, termasuk mekanisme pengakuan bersalah.
Sementara itu, bidang tindak pidana khusus diminta tidak hanya fokus pada perkara dana desa, tetapi juga berani menangani kasus korupsi besar yang berdampak luas. Burhanuddin juga menegaskan pentingnya pelacakan aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Hingga awal Mei 2026, penyelamatan keuangan negara melalui bidang tindak pidana khusus di wilayah Kejati Sulteng telah mencapai Rp115,15 miliar,”jelasnya.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, jajaran kejaksaan diminta mendukung program prioritas nasional, termasuk layanan bantuan hukum dan pendampingan terhadap program makan bergizi gratis, ketahanan pangan, pelayanan kesehatan, serta perbaikan tata kelola tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk bidang pengawasan, Burhanuddin menekankan penerapan fungsi quality assurance dan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin maupun perilaku tercela pegawai.
“Tidak akan ada kesempatan jenjang karier bagi pegawai yang terbukti melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.
Selain itu, bidang pemulihan aset sepanjang 2026 tercatat telah melakukan eksekusi Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara dengan nilai pengembalian mencapai Rp506 juta.
Menutup arahannya, Burhanuddin kembali mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan menghindari gaya hidup mewah yang dapat merusak citra institusi. Ia juga meminta seluruh jajaran tetap waspada terhadap upaya serangan balik koruptor yang berpotensi mendiskreditkan kejaksaan.
“Gunakan media sosial secara bijak untuk menyampaikan capaian positif institusi kepada masyarakat,”tuturnya.










