TVRINews, Jakarta
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang antara lain berkaitan dengan kepemilikan Cafe D'Clan dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Febrie diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara, yakni PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta kasus pemadaman listrik (blackout) yang melibatkan PT PLN.
Usai mendampingi pemeriksaan, kuasa hukum Febrie Hotman Paris menyatakan seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab kliennya dan penyidik tidak melakukan penahanan.
"Hari ini sudah di-BAP. Tadi dari jam 09.00 sampai baru selesai, ada 18 pertanyaan. Delapan belas pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini," ujar Hotman, Jumat, 17 Juli 2026.
Hotman menjelaskan pemeriksaan kali ini hanya berfokus pada perkara dugaan korupsi PT ASABRI. Sementara dua perkara lainnya belum dibahas dalam pemeriksaan tersebut.
"Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT ASABRI. Sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama adalah PT ASABRI, kasus kedua adalah kasus blackout di Sumatera, dan kasus ketiga menyangkut PT Krakatau Steel. Hari ini baru satu," kata Hotman.
Hingga pemeriksaan selesai, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Febrie Ardiansyah. Proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlanjut untuk melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan.










