TVRINews, Bandung
Kementerian Sosial bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melangsungkan verifikasi faktual terhadap kuota usulan 1.517 unit program bedah rumah untuk orang tua siswa Sekolah Rakyat di Jawa Barat, Jumat, 17 Juli 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan akurasi data dan kelayakan calon penerima manfaat, baik dari aspek kelengkapan dokumen kepemilikan lahan maupun kondisi fisik bangunan di lapangan agar program pengentasan kemiskinan ekstrem tersebut tepat sasaran.
Sebelum terjun ke lapangan, tim gabungan dari kedua kementerian terlebih dahulu melakukan sinkronisasi data di kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa II.
Agenda tersebut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Sosial Ishaq Zubaedi Raqib, Tenaga Ahli Menteri Fajar WH, Tenaga Ahli Menteri Virgo Sulianto, beserta jajaran Kemensos. Sementara dari pihak Kementerian PKP diwakili langsung oleh Kepala BP3KP Jawa II Mochamad Mulya Permana beserta jajarannya.
Dalam kesempatan tersebut, Mochamad Mulya Permana menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Barat mendapatkan porsi alokasi bedah rumah yang cukup besar. Khusus untuk usulan yang masuk dari Kemensos saja, kuotanya mencapai 1.517 unit.
Jumlah tersebut belum termasuk usulan lain yang datang dari pemerintah daerah, anggota dewan, serta kementerian dan lembaga lainnya. Lantaran banyaknya jumlah usulan, koordinasi intensif dinilai sangat diperlukan agar program dapat berjalan lancar.
"Pertemuan ini sebagai bahan evaluasi kita semoga ada jalan keluar menjadi perbaikan ke depannya, masih ada waktu hingga akhir tahun. Kita upayakan perbaikan dan perubahan," ujarnya.
Senada dengan hal itu, Staf Khusus Menteri Sosial Ishaq Zubaedi Raqib tidak memungkiri adanya banyak tantangan dan dinamika di lapangan, sehingga koordinasi berkala antarkementerian mutlak diperlukan. Sejumlah tantangan teknis yang kerap ditemui di antaranya terkait syarat status kepemilikan lahan yang menjadi acuan utama lolos atau tidaknya seorang penerima manfaat.
"Kemen PKP punya parameter untuk pembangunan BSPS, di Kemensos ada RST, kita duduk bareng untuk merekonsiliasi data. Paling tidak untuk Jabar kita harus temukan titik temu," katanya.
Setelah proses sinkronisasi data rampung, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengecekan acak ke lapangan. Lokasi yang disasar mencakup rumah yang sudah diverifikasi dan lolos, rumah yang belum diverifikasi, hingga rumah yang dinyatakan tidak lolos.
Didampingi oleh SDM Program Keluarga Harapan (PKH), tim memantau tiga titik lokasi pada hari pertama pengecekan. Dua lokasi berada di Desa Cibondewah Rahayu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, atas nama Amiduddin Hamzah dan Agus.
Sementara satu titik lainnya berada di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, atas nama Heni. Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung, ketiga lokasi tersebut dinyatakan lolos dan akan segera menerima bantuan perbaikan.
"Estimasi pelaksanaan (perbaikan) bulan Agustus, pelaksanaan tiga bulan paling lama," Mulya Permana menjelaskan. Ia merinci bahwa proyek perbaikan tersebut nantinya akan menyasar struktur utama bangunan mulai dari kolom, balok, hingga struktur atap rumah.
Secara nasional, pemerintah melalui program 3 juta rumah untuk rakyat menargetkan renovasi sebanyak 10.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Langkah sinergis antara Kemensos dan Kementerian PKP ini merupakan upaya konkret untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem melalui penyediaan hunian yang lebih layak.
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, calon penerima wajib memenuhi kriteria ketat yang ditetapkan pemerintah. Syarat tersebut di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) pada desil 4 ke bawah dengan batas penghasilan maksimal setara UMP/UMK, serta diutamakan bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat.
Di samping kelengkapan administrasi seperti KTP dan KK, calon penerima juga harus menguasai tanah sendiri yang sah dan tidak bersengketa, dibuktikan lewat sertifikat kepemilikan seperti AJB, Girik, atau Surat Keterangan Camat.
Kondisi rumah juga harus dipastikan berkategori RTLH berdasarkan standar PP No. 16/2021 yang berfokus pada kerusakan atap, lantai, dan dinding, serta belum pernah menerima bantuan perumahan sejenis dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.










