TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri mengungkap kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, diduga telah beberapa kali menyelundupkan narkotika ke Indonesia sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan hasil penyidikan sementara menunjukkan tersangka bukan kali pertama menjalankan aksi tersebut. Sebelum membawa puluhan kilogram ekstasi yang berhasil digagalkan petugas, Saufi disebut pernah mengirim sabu ke Indonesia dan Malaysia.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali membawa narkotika. Sebelumnya pernah membawa sabu ke Sabah dan tujuh kilogram sabu ke Jakarta. Pada aksi terakhir, ia membawa ekstasi dan sabu, namun berhasil kami gagalkan," ujar Eko dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Eko, tersangka direkrut oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia. Saufi dijanjikan upah sebesar 50 ribu ringgit Malaysia untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta. Setelah tiba, ia hanya diminta menunggu di hotel hingga seseorang mengambil paket narkotika tersebut.
"Tersangka mengaku diperintahkan seseorang untuk membawa narkotika ke Jakarta dengan imbalan 50 ribu ringgit. Setibanya di Indonesia, ia akan diarahkan ke sebuah hotel dan barang tersebut kemudian diambil oleh orang lain," katanya.
Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai isi bagasi tersangka saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil pemeriksaan ditemukan lebih dari 70 ribu butir ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram.
Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Awaludin Amin, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika internasional.
"Kami masih mengembangkan penyidikan karena yang bersangkutan mengaku sudah tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan jaringan yang lebih besar," ujar Awaludin.
Selain menyita narkotika, penyidik juga menemukan barang bukti lain berupa botol kecil berisi urine yang diduga akan digunakan untuk mengelabui pemeriksaan narkoba. Hasil tes juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi tiga jenis narkotika.
Setelah proses penindakan oleh Bea Cukai, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, Malaysia Airlines menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di Indonesia dan akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang. Maskapai tersebut juga menyebut tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap kasus yang melibatkan salah satu awak penerbangnya.
"Malaysia Airlines tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Kami akan bekerja sama dengan otoritas terkait dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal," demikian pernyataan resmi maskapai.
Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengendali serta jalur distribusi narkotika yang diduga melibatkan pelaku lintas negara.









