TVRINews, Jakarta
BPJPH tampung masukan stakeholder untuk sempurnakan standar pelayanan sertifikasi halal reguler mandiri dan mekanisme perubahan data.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) mengenai Standar Pelayanan Sertifikasi Halal Reguler Mandiri dan Perubahan Data pada Sertifikat Halal. Kegiatan strategis ini dilangsungkan di kantor BPJPH pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan melibatkan kementerian, lembaga, asosiasi, serta para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Forum ini bertujuan untuk menghimpun masukan, kritik konstruktif, serta saran dalam rangka menyempurnakan standar pelayanan sertifikasi halal, khususnya melalui skema pembiayaan mandiri dan mekanisme perubahan data pada sertifikat halal agar semakin responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
Membuka kegiatan secara resmi, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan bahwa penguatan komunikasi dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang jaminan produk halal.
"Melalui forum ini kami berharap dapat membangun komunikasi yang lebih baik dengan seluruh stakeholder dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. Selama memberikan layanan, kami terus mempelajari, mengevaluasi, dan mengidentifikasi aspek-aspek pelayanan yang perlu disempurnakan," ungkap Mamat S. Burhanudin, Selasa, 4 Agustus 2026.
Mekanisme Perubahan Data dan Skema Mandiri
Dalam forum tersebut, salah satu isu krusial yang dibahas secara mendalam adalah penyempurnaan layanan sertifikasi halal dengan skema reguler mandiri, utamanya terkait mekanisme perubahan data pada sertifikat halal.

(Foto: BPJPH)
Ruang lingkup perubahan data ini mencakup perubahan mayor maupun minor, seperti:
* Perubahan alamat usaha
* Perbaikan kesalahan penulisan data pada sertifikat
* Perubahan bahan baku produksi
* Penambahan jenis bahan yang digunakan dalam proses produksi
Selain itu, FKP juga mengkaji masukan mengenai persyaratan administratif maupun teknis pada skema pembiayaan mandiri agar alur layanan menjadi jauh lebih efektif, adaptif, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Seluruh masukan yang berhasil dihimpun dari para pemangku kepentingan selanjutnya akan dijadikan bahan evaluasi utama oleh BPJPH. Melalui penyempurnaan berkelanjutan ini, BPJPH optimis penyelenggaraan layanan jaminan produk halal di Indonesia akan semakin transparan, akuntabel, dan mendukung penguatan ekosistem industri halal nasional.









