TVRINews, Jakarta
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjadi tuan rumah Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks yang digelar di Jakarta pada 4–5 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi forum bagi negara-negara ASEAN untuk memperkuat tata kelola perhutanan sosial yang efektif, transparan, dan inklusif.
Lokakarya yang diinisiasi oleh ASEAN Working Group on Social Forestry (AWG-SF), RECOFTC, dan ClientEarth tersebut diikuti perwakilan dari 11 negara anggota ASEAN, Sekretariat ASEAN, serta pejabat dan pemangku kepentingan kehutanan di Indonesia.
Selama dua hari pelaksanaan, para peserta berbagi pengalaman mengenai perkembangan kebijakan, praktik baik, inovasi, hingga tantangan dalam penerapan perhutanan sosial di masing-masing negara. Forum ini juga membahas pembaruan regulasi, model implementasi yang dapat direplikasi, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, penyederhanaan prosedur, pendampingan kelompok masyarakat, hingga pengembangan akses pasar bagi usaha perhutanan sosial.
Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Marcus Octavianus Susatyo, mengatakan kerja sama di bidang perhutanan sosial terus berkembang melalui berbagai forum regional, penyusunan pedoman bersama, serta pertukaran pengetahuan antarnegara.
"Kolaborasi ini menjadi fondasi penting untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan aspirasi regional, memperkuat kepastian tenurial, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan,"kata Marcus dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pedoman ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks sendiri dikembangkan oleh AWG-SF bersama RECOFTC dan ClientEarth sejak 2019. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi negara-negara Asia Tenggara dalam memperkuat aspek hukum dan kelembagaan perhutanan sosial, termasuk memperluas akses masyarakat adat dan komunitas lokal terhadap skema perhutanan sosial serta pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Kegiatan tahun ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penguatan kapasitas yang telah dilakukan sebelumnya. Pada 2024, lokakarya regional menghasilkan sejumlah prioritas implementasi pedoman di tingkat nasional. Selanjutnya, pada 2025, Indonesia menyelenggarakan pelatihan nasional bagi instansi kehutanan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala prosedural dalam pelaksanaan perhutanan sosial.
Perwakilan ClientEarth untuk Jepang dan Asia Tenggara, Azam Hawari, menilai tantangan yang dihadapi masyarakat maupun petugas di lapangan menjadi pengalaman berharga yang perlu dibagikan di tingkat regional.
"Tidak ada satu negara yang memiliki seluruh jawaban. Karena itu, forum ini menjadi penting untuk saling belajar, berbagi pengalaman, dan menemukan solusi yang dapat diterapkan sesuai dengan konteks masing-masing negara,"ungkap Azam.
Melalui lokakarya ini, negara-negara ASEAN diharapkan dapat memperkuat kolaborasi regional sekaligus mendorong implementasi kebijakan perhutanan sosial yang lebih konkret. Penguatan tata kelola tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian akses kelola bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung pelestarian hutan secara berkelanjutan.
ASEAN Working Group on Social Forestry (AWG-SF) merupakan forum kerja sama pemerintah di Asia Tenggara yang berfokus pada pengembangan perhutanan sosial melalui pertukaran informasi, pengalaman, dan pengetahuan. Dalam forum tersebut, Indonesia dipercaya sebagai Lead Country AWG-SF dan berperan mengoordinasikan berbagai inisiatif kerja sama di kawasan.
Selain pemerintah, forum ini juga melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, lembaga penelitian, sektor swasta, dan para ahli di bidang kehutanan.









