TVRINews – Jakarta
Menaker Batasi Jenis Pekerjaan Alih Daya Guna Lindungi Hak Buruh
Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan regulasi anyar guna membenahi sengkarut tata kelola tenaga kerja alih daya atau outsourcing.
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah kini memperketat batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan demi menjamin kepastian hukum bagi para pekerja.
Aturan yang telah diumumkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 1 Mei 2026 lalu, sebagai respons konkret atas mandat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menuntut adanya proteksi lebih kuat terhadap buruh dalam ekosistem kerja fleksibel.
"Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli dalam keterangan resminya yang dikutip minggu 3 Mei 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Kemenaker RI)
Transformasi Sektor dan Batasan Ketat
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang sering dianggap ambigu, Permenaker 7/2026 kini memangkas ruang gerak praktik alih daya.
Pekerjaan yang diizinkan kini terbatas pada sektor-sektor spesifik:
• Jasa kebersihan dan keamanan (security).
• Penyediaan konsumsi (katering) dan transportasi pekerja.
• Layanan penunjang operasional teknis.
• Sektor strategis meliputi pertambangan, perminyakan, gas, serta kelistrikan.
Kebijakan ini mewajibkan setiap kesepakatan antara perusahaan pemberi kerja dan penyedia jasa alih daya tertuang dalam kontrak tertulis yang komprehensif.
Dokumen tersebut harus merinci detail pekerjaan, durasi kontrak, lokasi, hingga jaminan keselamatan kerja (K3).
Penegakan Hak dan Sanksi Tegas
Dalam aspek kesejahteraan, regulasi ini menggarisbawahi bahwa perusahaan alih daya tidak memiliki celah untuk mengabaikan hak dasar pekerja.
Seluruh hak mulai dari upah minimum, upah lembur, jaminan sosial (BPJS), hingga Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib dipenuhi sesuai standar nasional.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi entitas bisnis yang melanggar ketentuan tersebut.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menyeimbangkan fleksibilitas pasar kerja dengan standar kemanusiaan yang lebih tinggi di Indonesia.










