TVRINews, Jakarta
Koordinasi strategis ini menyoroti kesiapan infrastruktur dan satuan pelayanan pemenuhan gizi di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) bersama Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) menggelar forum koordinasi strategis guna membahas percepatan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) serta kawasan perbatasan.
Pertemuan ini menyoroti berbagai aspek krusial, mulai dari tingkat kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kondisi infrastruktur dasar, hingga tantangan geografis ekstrem yang memengaruhi efektivitas distribusi program di wilayah perbatasan.
Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan BNPP RI, Bakri Siddiq, mengungkapkan bahwa BNPP RI memegang peran penting dalam memetakan kondisi penyelenggaraan MBG, khususnya di 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang saat ini telah beroperasi.

(Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan BNPP RI, Bakri Siddiq. [Foto: BNPP RI])
“Kebetulan kami dari BNPP diberi kesempatan untuk menyampaikan strategi percepatan dan implementasi program Makan Bergizi Gratis, khususnya di daerah 3T,” ujar Bakri dalam keterangan tertulis dilansir dari siaran pers BNPP RI, Jumat, 25 September 2026.
Tantangan Infrastruktur dan Keterbatasan SPPG di Wilayah Perbatasan
Berdasarkan evaluasi lapangan, dari total 15 PLBN yang beroperasi, baru sekitar 50 persen yang telah mendapatkan intervensi layanan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini menunjukkan masih perlunya pemetaan mendalam terkait ketersediaan sarana dan prasarana pendukung di masing-masing kawasan perbatasan.
Bakri menegaskan bahwa ketersediaan infrastruktur dasar—seperti akses air bersih—menjadi determinan utama dalam menentukan kesiapan operasional SPPG serta jangkauan pelayanan kepada para penerima manfaat. Selain itu, operasional sejumlah SPPG di daerah 3T dinilai belum ideal jika disamakan dengan wilayah perkotaan di Jawa atau Sumatera.
“Jangan sampai berbeda antara SPPG di Jawa dan Sumatera dengan Papua. Karena kondisi geografis, tantangan geografis, budaya masyarakat, dan minat investor membuat SPPG di sana masih belum ideal,” tegasnya.
Keterbatasan jumlah SPPG di wilayah perbatasan juga memicu tantangan tersendiri, di mana pelayanan terpaksa harus mengandalkan SPPG terdekat. Padahal, standar ideal cakupan penerima manfaat telah dirancang berkisar antara 2.500 hingga maksimal 3.000 orang per unit pelayanan.
Pendekatan Khusus dan Kerangka Regulasi
Sementara itu, Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, menekankan bahwa Program MBG merupakan intervensi strategis nasional untuk memastikan pemerataan akses pangan bergizi bagi seluruh anak bangsa. Kendati demikian, data awal dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mencatat tingkat kecukupan SPPG di daerah tertinggal baru mencapai 10,78 persen dari jumlah ideal yang dibutuhkan.
“Perlakuan implementasi program MBG di daerah 3T akan memiliki pendekatan yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan pendekatan yang dilakukan di daerah non-3T,” kata Yusharto. Wilayah 3T dihadapkan pada hambatan berlapis, mulai dari kerentanan rantai pasok logistik, krisis infrastruktur dasar (air bersih dan listrik), hingga minimnya ketersediaan tenaga gizi terlatih.
Sebagai payung hukum operasional, pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi pendukung, di antaranya:
1. Keputusan Kepala BGN Nomor 58.1 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal.
2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Daerah.
3. Keputusan Kepala BNPP Nomor 35.04-705 Tahun 2025 tentang Kecamatan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2025–2029.
Melalui sinergi lintas lembaga dan perumusan alternatif strategi yang disesuaikan dengan karakter lokal, pelaksanaan MBG di kawasan perbatasan diharapkan dapat segera mengatasi hambatan operasional dan menjangkau sasaran penerima manfaat secara merata dan berkelanjutan.










