
Foto: Dok. Kemenkeu
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut data transaksi keuangan janggal yang dicatat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan surat dari Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sama dengan yang dicatat oleh kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Kemenko Polhukam).
Suahasill menegaskan pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu sama, tetapi Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya.
“Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi II, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda,” kata Suahasil seperti yang dikutip dari kantor berita ANTARA, Jumat, 31 Maret 2023.
Menurutnya data yang dicatat oleh Kemenkeu dan Kemenko Polhukam sama-sama berasal dari rekap 300 surat laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang melibatkan transaksi keuangan janggal senilai Rp349,87 T.
Akan tetapi, perbedaan terjadi karena Kemenkeu dan Kemenko Polhukam selama ini tidak melakukan pencatatan 100 surat LHA PPATK yang dikirimkan kepada Aparat Penegak Hukum.
Sementara Kemenko Polhukam tetap mengklasifikasikannya ke dalam transaksi keuangan janggal yang melibatkan Kemenkeu.
Sebanyak 100 surat LHA PPATK yang dikirim ke aparat penegak hukum tersebut melibatkan 126 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.
Apabila dirinci, sebanyak 64 surat yang tidak tercatat tersebut berupa transaksi keuangan mencurigakan 103 ASN Kemenkeu dengan nilai Rp13,07 T, sebanyak 2 surat transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 23 ASN Kemenkeu senilai Rp47 T, dan 34 surat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait kewenangan pegawai Kemenkeu dengan nilai Rp14,18 T.
Editor: Redaktur TVRINews
