TVRINews, Jakarta
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan dukungan penuh terhadap usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bagi wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin. Dukungan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono karena menilai perjuangan Udin dalam menyuarakan kebenaran serta memperjuangkan kebebasan pers memiliki kontribusi besar bagi bangsa dan negara.
Udin diketahui meninggal dunia pada 1996 silam akibat dibunuh atas tulisan-tulisan kritisnya yang mengurai dugaan transaksi jabatan antara petinggi militer dengan anggota keluarga penguasa Orde Baru. Kemensos mendorong PWI dan Pemkab Bantul segera melengkapi persyaratan administrasi agar proses pengusulan dapat diproses untuk tahun mendatang.
"Saya mendukung siapa pun yang sudah berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan rakyat Indonesia,” kata Agus Jabo dalam Seminar Nasional Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026.
Agus Jabo menjelaskan bahwa pengusulan Pahlawan Nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam beleid tersebut, pengusulan perlu memperhatikan tiga aspek, yakni personal, administrasi, dan prosedural yang wajib dipenuhi agar proses berjalan sesuai ketentuan.
Ia menyampaikan bahwa PWI dapat mengajukan usulan melalui Pemerintah Kabupaten Bantul. Pemerintah daerah selanjutnya perlu membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk mengkaji riwayat hidup, jasa, dan perjuangan Udin. Hasil kajian diteruskan ke tingkat provinsi sebelum diajukan kepada Kementerian Sosial untuk diproses sesuai tahapan yang berlaku.
Ia juga menyebut buku, kliping pemberitaan, dan bukti pendukung lainnya dapat menjadi bahan yang memperkuat pengusulan Udin. Selain penganugerahan gelar pahlawan, Agus Jabo menggagas agar nama Udin diabadikan sebagai nama jalan atau gedung sebagai bentuk penghargaan atas perjuangannya.
Lebih lanjut, Agus Jabo menjelaskan bahwa proses penganugerahan Pahlawan Nasional tahun 2026 telah selesai dan usulan yang diproses tahun ini telah berada di meja Presiden. Karena itu, ia mendorong agar pengusulan Udin dipersiapkan untuk tahun berikutnya dengan memulai proses sejak sekarang.
“Jadi silakan diproses, teman-teman PWI, bekerja sama dengan tim yang ada di Bantul. Nanti saya tunggu di Kemensos setelah melalui proses di tingkat kabupaten dan provinsi,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih juga menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Bantul terhadap pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional di bidang jurnalistik. Menurutnya, perjalanan hidup dan pengabdian Udin merupakan bagian penting dari sejarah Kabupaten Bantul yang patut dikenang.
Abdul Halim menilai keberanian, integritas, kejujuran, dan tanggung jawab Udin dalam menjalankan profesi wartawan merupakan nilai yang perlu diwariskan kepada generasi muda. Perjuangan Udin dalam menyampaikan fakta secara jujur juga menjadi bagian penting dari sejarah perjuangan kemerdekaan pers di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pengusulan gelar Pahlawan Nasional perlu didukung dokumentasi sejarah, kajian akademis, kesaksian sejarah, serta bukti autentik yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Kabupaten Bantul siap mengikuti proses pengusulan sesuai mekanisme dan kewenangan pemerintah pusat.
“Penghormatan tertinggi kita kepada almarhum Udin tidak hanya berhenti pada pengusulan gelar pahlawan semata, melainkan harus diwujudkan dalam aksi nyata melalui dukungan terhadap kemerdekaan pers dan perlindungan keselamatan bagi para wartawan,” tandasnya.










