TVRINews, Jakarta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti aduan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Indonesia Epson Industry (IEI). Tindak lanjut dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada perusahaan tersebut.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan hal itu saat menerima audiensi perwakilan FSPGI di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Audiensi tersebut membahas laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT IEI.
"Silakan teman-teman sampaikan aspirasinya, dan apa yang nanti harus kita lakukan bersama. Tentunya semua harus diselesaikan secara baik, adil, dan disesuaikan dengan mekanisme regulasi yang kita punya,"ujar Afriansyah dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam audiensi tersebut, Presiden FSPGI, Abdul Bais, menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi tuntutan serikat pekerja dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kemnaker. Persoalan tersebut meliputi dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta dugaan kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan hubungan kerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT IEI.
Menanggapi aduan tersebut, Afriansyah, yang didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti laporan FSPGI melalui penerbitan Nota Pemeriksaan I kepada PT IEI.
"Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikan diskusi yang cukup dinamis ini, dan sudah jelas bahwa tim kami dari Ditjen Binwasnaker telah bekerja secara maksimal," jelas Wamenaker.
Afriansyah berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, terutama perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, agar senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan hubungan industrial.
"Ke depan, bukan hanya Epson saja, tetapi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus betul-betul tertib. Tertib dengan aturan dan peraturan regulasi yang ada di Indonesia," pungkasnya.










