TVRINews, Jakarta
Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari aliansi kelompok buruh Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 1 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR memberikan jaminan perlindungan hukum bagi aktivis serta komitmen penyelesaian konflik agraria.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru harus sejalan dengan perlindungan ruang demokrasi. Ia menyatakan bahwa dalam aturan hukum yang baru, seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan. Hal ini relevan bagi aktivis buruh dan pejuang reforma agraria yang berjuang demi hak-hak mereka.
"Intinya KUHP itu adalah Negara ini sekarang gak bisa kita menghukum orang Tanpa adanya kesengajaan untuk melakukan pidana Dan relevansinya dengan teman-teman aktivis buruh maupun apa namanya Pejuang reforma agraria Pola umumnya gak mungkin teman-teman ini ada keinginan Untuk melakukan pelanggaran hukum," ucapnya.
Habiburokhman menyayangkan masih adanya aparat penegak hukum yang belum memahami spirit KUHP baru, sehingga tetap melakukan penangkapan terhadap warga yang memperjuangkan haknya. Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan menginventarisir laporan kasus dari berbagai daerah, termasuk NTT, untuk kemudian memanggil para Kapolda terkait dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Nanti kita ada satu semacam pertemuan hearing sendiri dengan komisi 3 Lalu kita ingatkan satker-satker terkait, polda-polda terkait Nah kalau memang tidak melaksanakan yang kita sampaikan tersebut Apa pun yang dibuat kita panggil satu-satu kita RDPU Kapolda-kapoldanya Karena kalau yang sudah-sudah RDPU di komisi 3 itu kan kita mengikat semuanya Kita lihat nih pokoknya yang penting jangan terlambat," jelas Habiburokhman.
Terkait aktivis yang sudah masuk ke tahap persidangan, Habiburokhman menyatakan Komisi III akan memberikan penyertaan sikap yang lebih kuat dari amicus curiae. Selain itu, anggota dewan menyatakan kesiapan untuk menjadi penjamin bagi para aktivis yang ditahan guna memastikan keadilan selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memaparkan perkembangan Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria. Ia menjelaskan bahwa DPR sedang mendesain kebijakan satu peta (one map policy) serta mempertimbangkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria guna mengatasi tumpang tindih lahan yang sering merugikan rakyat kecil.
Saan mengungkapkan bahwa saat ini DPR sedang fokus menyelesaikan pendataan desa-desa yang berada di kawasan hutan agar masyarakat mendapatkan kembali hak-hak dasarnya. DPR juga berencana menyediakan command center untuk mempermudah koordinasi dan tindak lanjut atas laporan sengketa lahan yang bersifat mendesak dari masyarakat.
"Kita ingin mendesain Terkait dengan soal desain reforma agraria seperti apa Yang seperti diharapkan Nah yang terkait dengan kasus-kasus yang terjadi Itu kadang situasinya kan suka dadakan dan sebagainya," kata Saan.
Mulai masa sidang 13 Mei mendatang, DPR akan memprioritaskan penanganan sengketa dan konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat luas atau komunal. Hal ini diharapkan mampu meredam konflik antara masyarakat dengan korporasi maupun institusi negara melalui mekanisme RDPU dan koordinasi lintas sektor.










