TVRINews, Jakarta
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte tutup usia pada Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 10.32 WIB.
Rencananya, jenazah akan dimakamkan di Taman Makam Purna Bhakti Negara (TMPBN) Cikeas, Bogor pada Senin pagi, 19 Oktober 2026.
Napoleon merupakan perwira Polri yang pernah terseret kasus suap terkait penghapusan nama buronan Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari daftar red notice Interpol.
Dalam perkara tersebut, Napoleon terbukti menerima uang sebesar 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura. Pada tingkat banding, ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan enam bulan kurungan.
Saat menjalani masa hukuman, Napoleon kembali terlibat perkara pidana, yakni penganiayaan terhadap Muhammad Kace, terdakwa kasus penistaan agama. Peristiwa itu terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 2021.
Dalam kasus tersebut, Napoleon terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace dengan melumuri korban menggunakan tinja.










