TVRINews, Jakarta
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memanggil manajemen PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) untuk meminta klarifikasi terkait isu penghentian operasional fasilitas produksi dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belakangan menjadi perhatian publik.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Agro (Dirjen IA) guna merespons perkembangan informasi yang beredar sekaligus menyiapkan langkah dukungan bagi perusahaan.
“Menteri Perindustrian pada Minggu sore (21/6) telah memerintahkan Plt. Dirjen IA untuk memanggil manajemen PT Pakerin. Tujuannya adalah mengklarifikasi pemberitaan terkait operasional produksi dan segera mengambil langkah mitigasi secara cepat serta terukur,”kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Juni 2026.
Menindaklanjuti pemanggilan tersebut, Chief Financial Officer (CFO) PT Pakerin menghadiri pertemuan dengan Plt. Dirjen Industri Agro di Kantor Kementerian Perindustrian pada Selasa, 23 Juni 2026.
Dari hasil pertemuan itu terungkap bahwa PT Pakerin memiliki dua lini produksi utama, yakni produksi kertas karton untuk kebutuhan kemasan dan produksi soda api (caustic soda atau NaOH). Produk kertas karton digunakan sebagai bahan baku kemasan berbagai produk konsumsi, sementara soda api dimanfaatkan untuk kebutuhan industri, rumah tangga, hingga laboratorium.
Kemenperin menjelaskan bahwa lini produksi soda api saat ini masih beroperasi normal. Namun, lini produksi kertas karton telah berhenti sementara sejak Desember 2024 akibat persoalan internal perusahaan.
Meski demikian, manajemen PT Pakerin disebut terus melakukan konsolidasi internal dan berupaya memenuhi kewajiban kepada para pekerja. Perusahaan juga dikabarkan mulai menunjukkan perkembangan positif dalam proses pemulihan kondisi keuangan dan penyelesaian hak-hak tenaga kerja.
Sebagai salah satu industri besar yang menyerap tenaga kerja dan memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan pabrik, keberlangsungan operasional PT Pakerin dinilai memiliki dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah setempat.
Terkait kondisi tersebut, Kemenperin menyatakan dukungannya terhadap upaya pemulihan perusahaan, khususnya untuk mengaktifkan kembali lini produksi kertas karton yang saat ini belum beroperasi.
“Ditjen Industri Agro telah menerima penjelasan dari PT Pakerin. Kemenperin mendukung pemulihan operasional lini produksi perusahaan serta pemenuhan kewajiban terhadap hak pekerja. Pada kesempatan tersebut, Kemenperin juga menyampaikan bahwa kami telah mengusulkan pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk fasilitas produksi kertas karton mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenperin menegaskan bahwa Menteri Perindustrian telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau perkembangan industri nasional, termasuk merespons secara cepat berbagai informasi terkait potensi penutupan pabrik maupun ancaman PHK.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi agar gangguan yang dihadapi industri dapat segera ditangani dan tidak berujung pada penghentian aktivitas produksi.
“Bapak Menteri memerintahkan seluruh jajaran untuk memonitor kinerja industri nasional serta melakukan langkah mitigasi cepat terhadap industri yang mengalami gangguan pada rantai pasok maupun permintaan,”pungkasnya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim usaha yang kondusif, memastikan keberlanjutan investasi, serta memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja industri nasional agar tetap mampu bersaing di pasar global.










