TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan harus dilakukan secara cermat melalui harmonisasi dengan berbagai regulasi yang telah berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi baru dapat memperkuat pembangunan wilayah kepulauan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pertentangan norma hukum.
"Pemerintah memandang perlu untuk menyelaraskan naskah akademis yang disampaikan DPD RI untuk diharmonisasikan guna menghindari ketidaksesuaian norma pengaturan yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan sistem ketatanegaraan NKRI," ujar Bima dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan bersama pemerintah dan DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Bima menjelaskan, pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak dapat dilepaskan dari berbagai regulasi yang selama ini mengatur tata kelola pemerintahan daerah, wilayah pesisir, dan ruang kelautan nasional. Sehingga, penyusunan naskah akademik perlu mempertimbangkan ketentuan yang telah berlaku agar tercipta sinkronisasi kebijakan yang utuh dan berkelanjutan.
Menurutnya, sejumlah regulasi yang menjadi perhatian dalam proses harmonisasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Di sisi lain, Bima mengakui daerah berciri kepulauan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari konektivitas antarpulau, pelayanan publik, hingga optimalisasi potensi ekonomi berbasis kelautan. Dengan demikian, pemerintah terus memberikan dukungan melalui berbagai instrumen kebijakan dan pendanaan pembangunan.
"Kami sangat memahami kebutuhan daerah provinsi yang berciri kepulauan untuk dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan potensi di daerahnya dalam rangka membangun serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Bima.
Menurut Bima, penguatan regulasi bagi daerah kepulauan perlu diarahkan untuk mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah dengan karakter geografis khusus tersebut.
Ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat menghasilkan formulasi kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Lebih lanjut, Bima menyampaikan apresiasi kepada DPD RI atas inisiatif pengusulan RUU Daerah Kepulauan. Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat bagi pembangunan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
"Semoga proses pembahasan ini dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pembangunan daerah kepulauan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutur Bima.










