TVRINews, Jakarta
Kebijakan penurunan komisi perusahaan aplikasi transportasi online menjadi 8 persen bagi pengemudi ojek online (ojol) belum juga diterapkan. Padahal, rencana tersebut telah diumumkan pemerintah pada peringatan Hari Buruh Internasional, Mei lalu.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa aturan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut masih berada dalam tahap penyelesaian di Kementerian Sekretariat Negara.
Dudy mengatakan, pemerintah saat ini masih menunggu rampungnya proses administrasi dan harmonisasi regulasi sebelum aturan dapat diberlakukan secara efektif.
"Dokumen regulasinya masih dalam tahap finalisasi di Kemensetneg. Setelah proses itu selesai, kami akan menyiapkan langkah lanjutan untuk pelaksanaannya," ujar Dudy dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia menambahkan, waktu penerapan kebijakan belum dapat dipastikan karena masih diperlukan koordinasi lintas kementerian.
"Jadwal pemberlakuannya akan ditentukan setelah seluruh proses koordinasi dan penyelesaian regulasi selesai dilakukan," katanya.
Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, belum memberikan penjelasan detail terkait perkembangan aturan tersebut. Ia hanya mengisyaratkan agar publik menunggu pengumuman resmi pemerintah.
"Nanti akan ada penjelasan lebih lanjut. Saat ini kita tunggu proses yang sedang berjalan," ujar Yassierli.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menyoroti belum terealisasinya kebijakan yang dinilai sangat dinantikan para pengemudi transportasi online.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah menetapkan skema pembagian pendapatan yang memberikan porsi lebih besar kepada pengemudi, yakni 92 persen, sementara perusahaan aplikasi memperoleh 8 persen.
"Para pengemudi masih mempertanyakan kapan kebijakan ini benar-benar dijalankan. Sampai sekarang mereka mengaku potongan yang dikenakan aplikator masih berada di kisaran 20 persen," kata Said Iqbal.
Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan proses regulasi agar kebijakan yang telah diumumkan tersebut dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi.
Kebijakan penurunan komisi aplikator menjadi 8 persen merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan mitra pengemudi transportasi berbasis aplikasi. Namun hingga akhir Juni 2026, implementasinya masih menunggu penyelesaian regulasi sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.










