TVRINews, Jakarta
Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara, Jakarta pada hari Senin, 8 Juni 2026.
Pengangkatan Said Iqbal tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58-P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara dalam prosesi pelantikan.

Dalam keputusan tersebut, Presiden Prabowo menetapkan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Kepada yang bersangkutan juga diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan dilakukan bersamaan dengan pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Sebelum pengambilan sumpah jabatan, Presiden Prabowo menanyakan kesediaan para pejabat yang dilantik untuk mengucapkan sumpah atau janji jabatan sesuai agama masing-masing.

"Sebelum saya mengambil sumpah janji berkenaan dengan pengangkatan saudara-saudara sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional dan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakeran dan Kesejahteraan Buruh, terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara-saudara, bersediakah saudara-saudara untuk diambil sumpah janji menurut agama masing-masing?" kata Prabowo, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 8 Juni 2026.
Setelah menyatakan kesediaannya, Said Iqbal bersama para pejabat lainnya mengikuti pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden.
Dalam sumpah tersebut, para pejabat berjanji setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya. Mereka juga berkomitmen menjunjung tinggi etika jabatan dan bekerja penuh tanggung jawab demi bangsa dan negara.










