TVRINews, Jakarta
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan regulasi baru mengenai pengelolaan obat di minimarket, supermarket, dan hypermarket tidak menghapus maupun mengurangi peran apoteker dalam sistem distribusi obat nasional.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya polemik terkait Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
Aturan yang mulai berlaku pada April 2026 itu menjadi sorotan karena memperbolehkan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern dengan pengawasan tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan.
BPOM menyatakan regulasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Dalam keterangan resminya, BPOM menegaskan tenaga pendukung kesehatan di ritel modern tidak menggantikan fungsi apoteker.
“Keberadaan tenaga pendukung dimaksudkan agar pengelolaan obat di ritel modern tetap memiliki penanggung jawab yang jelas dan berada dalam sistem pengawasan,” tulis BPOM.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan, apoteker tetap bertanggung jawab di pusat distribusi atau distribution center. Sementara tenaga vokasi farmasi bertugas di toko obat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan ditempatkan di minimarket, supermarket, dan hypermarket.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan sebelum aturan tersebut diterbitkan, pengelolaan obat di ritel modern belum memiliki pengaturan teknis yang jelas.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko terhadap mutu, keamanan, dan khasiat obat, termasuk potensi penyalahgunaan dalam peredarannya,” ujar Taruna dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Taruna, PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi BPOM untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas ritel modern.
Pengawasan tersebut mencakup proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan obat.
Selain itu, regulasi baru juga mengatur mekanisme penindakan melalui sanksi administratif terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“BPOM dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang menjual atau mengelola obat tidak sesuai ketentuan,” kata Taruna.
BPOM berharap aturan tersebut dapat menutup kekosongan regulasi yang selama ini terjadi dalam pengelolaan obat di fasilitas ritel modern, sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap peredaran obat yang aman dan bermutu.










