TVRINews – Jakarta
Presiden instruksikan kolaborasi lintas kementerian guna menjamin ketersediaan stok pangan di seluruh wilayah.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi merilis tiga regulasi strategis yang dirancang untuk mempercepat ambisi swasembada pangan nasional, Sebagai fondasi krusial dalam mewujudkan kemandirian bangsa di tengah tantangan ketahanan pangan global.
Kebijakan ini mencakup pembangunan infrastruktur pascapanen, penguatan tata kelola pertanian, hingga pengelolaan komoditas spesifik seperti jagung melalui integrasi kementerian dan lembaga terkait.
Modernisasi Infrastruktur Pascapanen
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026, pemerintah berupaya mengatasi persoalan klasik di sektor pertanian:
kehilangan hasil pascapanen dan ketergantungan pada sewa gudang. Regulasi ini mewajibkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempermudah perizinan dan penyediaan lahan bagi infrastruktur logistik.
"Percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen perlu dukungan kementerian serta pemerintah daerah berupa percepatan perizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan teknis," bunyi poin dalam Perpres tersebut sebagaimana dikutip dari JDIH Sekretariat Negara.
Langkah ini selaras dengan misi Asta Cita kedua yang diusung pemerintahan Prabowo, yakni menjamin stabilitas harga dan ketersediaan pangan di seluruh pelosok Indonesia secara merata.
Kolaborasi Strategis dan Peran BUMN
Selain infrastruktur, Presiden juga menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026.
Regulasi ini memberikan mandat khusus kepada Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, hingga kepala badan investasi baru seperti BP Danantara untuk mengoordinasikan produksi dalam negeri secara terintegrasi.
Dalam naskah Inpres tersebut, ditekankan pentingnya "langkah-langkah yang terkoordinasi untuk meningkatkan pengelolaan distribusi pangan dan sistem budidaya berkelanjutan."
Pemerintah juga memberikan peran sentral kepada sejumlah BUMN sektor agraria dan logistik. Beberapa entitas yang mendapat penugasan khusus antara lain:
• Perum BULOG dan PT Pupuk Indonesia (Persero).
• PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
• PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Swasembada Jagung
Melengkapi paket kebijakan tersebut, Inpres Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan khusus untuk mengatur pengadaan dan pengelolaan jagung nasional periode 2026-2029. Targetnya jelas: memperkuat cadangan nasional sekaligus melindungi tingkat pendapatan petani jagung lokal.
Kebijakan ini melibatkan spektrum pejabat yang luas, mulai dari jajaran Menko, Panglima TNI, hingga Kapolri, guna memastikan distribusi dan pengawasan cadangan jagung pemerintah berjalan tanpa hambatan birokrasi.
Dengan terbitnya rangkaian aturan ini, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa ketahanan pangan bukan sekadar isu sektoral, melainkan pilar pertahanan nasional yang memerlukan keterlibatan aktif seluruh instansi negara.










