TVRINews, Jakarta
Pengacara wali kelas Sekolah Dasar Negeri 1 Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Deolipa Yumara beberkan hasil analisa tes psikolog anak-anak yang telah menjadi korban polemik SDN Pondok Cina 1 Depok.
“Psikolog kesehatan mental dari UI, telah melakukan analisa terhadap 12 anak dari kelas 1 hingga kelas 6 SD. Hasil yang ditunjukkan, mereka alami kondiri negatif dalam kesehatan mental,” katanya di PPA Polda Metro Jaya, Senin 5 Juni 2023.
“Artinya mereka alami kecemasan dan depresi atau Distres,” terusnya.
Baca Juga: PP 26/2023 Tentang Sedimentasi Jamin Perlindungan Ekosistem Pesisir dan Laut
Lebih jauh, Deolipa menerangkan, distres yang anak-anak alami tersebut, karena mengalami pelantaran dalam proses belajar.
“Akibatnya, mereka alami gangguan motivasi dalam belajar, acuan akademik, dan proses belajar. Sehingga, rasanya mereka saat ini dalam kondiri yang buruk,” ucapnya.
Deolipa mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan restorative justice.
“Kalau kedepannya dalam proses belajar mengajar baik, ya nanti akan diupayakan restorative justice,“ imbuhnya
Namun, jika nantinya tak terdapat itikad baik kedepannya, Deolipa menuturkan, pihaknya akan menempuh hukum sesuai dengan prosedur yang berjalan.
“Nanti kedepannya, tentu akan lakukan prosedur yang berjalan sesuai dengan mekanisme hukum,” ujarnya
Sebelumnya, Mantan Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara kali ini melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad atas polemik SDN Pondok Cina 1.
Laporan tersebut, dilayangkan Deolipa ke Polda Metro Jaya, kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad tekait dengan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. pada Selasa, 13 Desember 2022 kemarin.
Hal itu, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Iya benar," kata Zulpan dalam keteranganya, Rabu (14/12/2022).
Selain itu, Zulpan mengatakan, pelapor Deolipa Yumara saat ini tengah mewakili orangtua dari Siswa SDN Pondok Cina 1.
Dalam laporan tersebut, siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina Kota Depok sudah satu bulan ini tidak bersekolah dan tidak disediakan guru atau pengajar oleh pemerintah setempat.
Baca Juga: Ribuan Tenaga Kesehatan Ultimatumkan Mogok Kerja Bersama
Kejadian itu, mengakibatkan siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak.
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," ujar Zulpan.
Dalam laporannya, Deolipa Yumara turut melampirkan empat orang saksi yakni Hendro, Ikravani, Chrles Sihombing, Putra Tarigan guna memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.
Adapun, sangkaan pasalnya yakni Pasal 77 Junto Pasal 76A Butir a Undang-Undang NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak










