TVRINews, Jakarta
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyusun standar perilaku Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) beserta mekanisme penegakan disiplin. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas petugas dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
Penyusunan pedoman tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji, terutama untuk memastikan setiap petugas menjalankan tugas sesuai etika, kewenangan, dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan pengawasan penyelenggaraan haji tidak hanya mencakup pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga perilaku petugas selama menjalankan tugas.
“Pengendalian penyelenggaraan haji tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga pada bagaimana petugas menjalankan tugas, mematuhi ketentuan, dan mempertanggungjawabkan tindakannya,” ujar Harun dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurut Harun, standar perilaku diperlukan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi petugas dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Adapun mekanisme penegakan disiplin disiapkan untuk memastikan dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, proporsional, dan akuntabel.
Direktur Pengawasan Haji Reguler, Rudy Ambari, mengatakan mutu penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya bergantung pada ketersediaan sarana dan pemenuhan standar pelayanan. Sikap, perilaku, serta tanggung jawab petugas yang berhadapan langsung dengan jemaah turut menentukan kualitas pelayanan.
“Profesionalitas petugas bukan hanya tentang kemampuan melaksanakan tugas, tetapi juga tentang bagaimana mereka melayani, merespons kebutuhan, dan melindungi jemaah,”ungkap Rudy.
Ia menjelaskan, standar perilaku PPIH akan menjadi pedoman dalam berbagai aspek pelaksanaan tugas, termasuk saat berinteraksi dengan jemaah, mengambil keputusan, menyelesaikan persoalan pelayanan, dan menjaga integritas selama penyelenggaraan ibadah haji.
Pedoman tersebut juga diharapkan membantu petugas memahami batas kewenangan dan kewajiban masing-masing. Dengan demikian, potensi pelanggaran dapat dicegah dan kualitas pelayanan kepada jemaah tetap terjaga.
Mekanisme Penegakan Disiplin Diperjelas
Selain menyusun standar perilaku, Kemenhaj merumuskan mekanisme penegakan disiplin untuk memperjelas prosedur penanganan dugaan pelanggaran oleh petugas haji.
Mekanisme tersebut mencakup tahapan penerimaan laporan, pemeriksaan, penilaian, hingga penetapan atau rekomendasi tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Rudy menegaskan, prosedur yang jelas diperlukan agar penanganan setiap dugaan pelanggaran dapat dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Penegakan disiplin juga diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemberian sanksi, tetapi turut membentuk budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
“Standar perilaku harus didukung mekanisme penegakan disiplin yang jelas, terukur, dan akuntabel. Kita perlu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui proses yang objektif dan proporsional, dengan memperhatikan kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pembahasan penyusunan standar perilaku dan mekanisme penegakan disiplin turut melibatkan Direktur Bina Petugas Haji Reguler beserta tim. Keterlibatan tersebut merupakan bagian dari koordinasi lintas unit di lingkungan Kemenhaj untuk memastikan pedoman yang disusun dapat diterapkan secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Kemenhaj berharap pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran oleh petugas dapat dilaksanakan secara lebih konsisten. Kejelasan standar perilaku juga diharapkan meningkatkan kepercayaan jemaah terhadap petugas dan penyelenggaraan ibadah haji.
Kemenhaj menegaskan, kewenangan yang diberikan kepada petugas merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, pelayanan, keselamatan, dan kepentingan jemaah harus menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Penyusunan standar perilaku yang disertai mekanisme penegakan disiplin yang kredibel diharapkan menjadi landasan untuk membangun budaya pelayanan yang profesional sekaligus memperkuat akuntabilitas petugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.










