TVRINews, Jakarta
Ivan Setiady berharap hasil penelitian doktoralnya dapat memberikan kontribusi nyata menjadi bagian dari materi penyempurnaan hukum korporasi di Indonesia usai resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Kampus Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis 22 Oktober 2026.
Gelar doktor tersebut diraih dengan predikat summa cum laude setelah Ivan berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kedudukan Pemegang Saham dengan Kontribusi Agio dalam Likuidasi Perseroan Terbatas” di hadapan dewan penguji.
Disertasi tersebut mengkaji persoalan hukum mengenai kedudukan pemegang saham yang memberikan kontribusi berupa agio dalam proses likuidasi perseroan terbatas, dengan fokus pada kepastian hukum, keadilan pembagian sisa kekayaan, serta perlindungan hak pemegang saham di Indonesia.
“Saya berharap penelitian yang saya lakukan ini dapat menjadi bagian dari materi penyempurnaan hukum korporasi di Indonesia, dapat diimplementasikan dalam praktik bisnis nyata, serta memberikan manfaat bagi para pelaku bisnis demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan investor dalam negeri dan internasional atas kepastian investasinya di Indonesia," ujar Ivan dalam keterangannya yang diterima, Jumat 23 Oktober 2026.
Sidang ujian disertasi tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UPH Jonathan L. Parapak, dengan Promotor Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Hadi Shubhan, serta Ko-Promotor Henry Soelistyo Budi.
Jajaran oponen ahli yang menguji meliputi Basuki Rekso Wibowo, Dekan Fakultas Hukum UPH Velliana Tanaya, Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung Aria Suyudi, serta praktisi hukum Dewi Lestari Djalal dan Herliana Wijaya Kusumah.
Momentum kelulusan tersebut turut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh nasional, di antaranya Anggota DPR RI Daniel Johan, Wakil Ketua DPR RI periode 2014–2019 Agus Hermanto, serta Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia M. Aziz Syamsuddin.
Dukungan juga mengalir dari Anggota DPD RI Daud Yordan serta Direktur Utama PT Jakarta Tourisindo (Perseroda) Yunn Bali Mohammad Yusuf.
Pencapaian gelar doktor ini diharapkan menjadi dorongan bagi Ivan Setiady untuk terus memperluas kontribusi akademik dan profesional dalam penguatan tata kelola perusahaan serta kepastian hukum investasi di Indonesia.










